Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Samosir

Jabiat Sagala Laporkan Mantan Bupati Samosir ke Kejati Sumut

Redaksi - Rabu, 31 Agustus 2022 16:42 WIB
1.718 view
Jabiat Sagala Laporkan Mantan Bupati Samosir ke Kejati Sumut
Foto: Dok/SIB/Martohap Simarsoit
SERAHKAN LAPORAN: Tim kuasa hukum Jabiat Sagala (mantan Sekda Samosir ) di antaranya, Parulian Siregar (pegang laporan) dan Hutur Irvan V Pandiangan (paling kiri) usai menyerahkan laporan kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 ke&nbs

Tim Advokat Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan V Pandiangan SH MH dari Kantor Hukum Vantas & Rekan, selaku kuasa hukum Jabiat Sagala (PNS/mantan Sekda Kabupaten Samosir), melaporkan dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Belanja Tidak TerdugaPenanggulangan Bencana Non Alam dalam Penangaan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir (17 Maret 2020-31 Maret 2020) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Laporan tersebut diantarkan langsung tim kuasa hukum yang diterima staf di bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati Sumut, Selasa(30/8/2022).

”Tim kami selaku kuasa hukum Jabiat Sagala, sudah menyerahkan laporan resmi terkait dugaan korupsi anggaran penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2022 di Samosir," kata Parualian Siregar, didampingi Hutur Irvan V Pandiangan kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Dalam laporannya, penyimpangan itu diduga dilakukan Bupati Samosir periode Februari 2016- Februari 2021, Rapidin Simbolon, selaku Penanggungjawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir Status Siaga Darurat (17 Maret 2020-31 Maret 2020), sesuai lampiran Keputusan Bupati Samosir Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 pada waktu antara Maret 2020 sampai April 2020.

Kuasa hukum Jabiat menguraikan, terkait kasus penggunaan Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir tahun 2020, Kejati Sumut telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kemudian menetapkan pelapor Jabiat Sagala, sebagai tersangka. Selanjutnya melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Reg. Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn. Perkara ini telah diputus Pengadilan Tipikor PN Medan dengan vonis 1 tahun penjara terhadap jabiat Sagala dan kini sedang proses banding.

Menurut Parulian, dari kontruksi hukum yang diuraikan Jaksa dalam surat dakwaan dan tuntutannya di persidangan, Bupati Samosir Rapidin Simbolon, patut diminta pertanggungjawaban secara hukum dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Sebab, selaku Bupati Samosir telah mengeluarkan Surat Keputusan No: 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir dan Surat Keputusan Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir.[br]

Akan tetapi, lanjut Parulian, dalam laporannya tersebut, sampai saat ini Rapidin Simbolon tidak dimintapertanggungjawaban hukum atas perbuatannya oleh Jaksa Penyidik maupun Penuntut Umum.

“Ini yang mengakibatkan pelapor Jabiat Sagala merasa keberatan karena diperlakukan tidak adil sehingga membuat laporan dan pengaduan ini ke Kejati Sumut," kata Parulian sembari menambahkan, jika laporan di KejatiSumut tidak jalan, dia akan naik ke Jamwas Kejagung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/8/2022), mengatakan, akan mengecek ke Bagian PTSP terkait informasi adanya laporan tersebut.

“Jika terkait laporan, tentu laporan itu akan dipelajari dulu apa isi dan substansinya, termasuk apakah terkait ada dugaan penyimpangan penyelewengan jabatan atau tidak. Tentu dipelajari dulu. Dan bisa juga disampaikan atau diteruskan penanganannya ke wilayah hukum yang dilaporkan tersebut, untuk dipelajari dan dilakukan pengembangan," kata Yos.

Disinggung soal laporan adanya rasa tidak adil karena pihak yang dianggap bertanggungjawab tidak ditetapkan tersangka, menurut Yos, itu sudah kewenangan penyidik.

”Itu udah menyangkut kewenangan penyidikan. Saya tidak bisa menanggapi itu. Lagian, soal kasus dugaan penyimpangan atau korupsi di Samosir itu, kan udah diuji di persidangan. Kenapa tidak dipersoalkan waktu sidang," ujar Yos.

Terpisah, mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon mengaku telah mendapat informasi dan mengetahui tentang adanya laporan tersebut ke Kejati Sumut.

"Sudah tahu saya itu," ujarnya saat dikonfirmasi.[br]

Menurutnya, hak setiap orang membuat laporan. "Soal laporan itu, siapa saja pun bisa melapor. Saya juga sudah di-BAP Kejaksaan. Dan waktu persidangan juga, saya sudah hadir memberikan keterangan saksi secara online. Soal laporan itu haknya, siapa saja bisa melapor tentu harus ada dasarnya. Jadi itu ajanya," katanya.

Rapidin menilai tim kuasa hukum Jabiat Sagala kurang paham. Karena dia sudah pernah di-BAP di Kejaksaan. Ia menegaskan tetap patuh apabila ada panggilan dari pihak Kejati Sumut.

"Saya sudah di BAP dan memberikan kesaksian di Kejati Sumut. Saya siap menghadapi laporan tersebut," tegasnya.

Menurut Rapidin, yang menggunakan anggaran itu Sekda Samosir sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan dirinya. Pada saat itu, TAPD meminta sejumlah anggaran untuk penanggulan dana Covid-19. Kemudian dia buat dalam disposisi, agar anggaran ini ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Tapi dikerjakan yang lain tidak sesuai dengan kebijakan yang dilaksanakan di lapangan. Masa dia yang buat kesalahan, saya ikut menanggung. Enak saja dia," ketusnya. (BR1/SS6)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru