Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Maret 2026

Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan Perkara Dugaan Korupsi Penggunaan Dana BOS di SMAN 6 Binjai

Redaksi - Senin, 14 November 2022 20:02 WIB
672 view
Pengadilan Tipikor Medan Sidangkan Perkara Dugaan Korupsi Penggunaan Dana BOS di SMAN 6 Binjai
Foto: Dok/SIB/Rido Sitompul
SIDANG: Terdakwa IP saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan secara daring, Senin (14/11/2022). 

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi di SMAN 6 Binjai dengan terdakwa IP selaku mantan Kepala SMAN 6 Binjai, Senin (14/11/2022).

Tim JPU dari Kejari Binjai dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan menyebutkan, terdakwa diduga melakukan korupsi dalam realisasi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 6 Binjai Tahun Anggaran 2018-2021.

"Terdakwa diduga secara bersama-sama dengan Bendahara dan Operator Sekolah SMAN 6 Binjai, membuat laporan pertanggungjawaban realisasi dana BOS, yang diduga tidak sesuai dengan fakta dilapangan alias fiktif," kata JPU, di hadapan kedua penasehat hukum terdakwa, sementara terdakwa IP mengikuti persidangan secara daring dari dalam Lapas Kelas IIA Binjai.

Atas perbuatan terdakwa terdakwa, kata JPU, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 840 juta lebih.

"Dalam dakwaan Primer, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," sebut JPU.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, sambung JPU, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[br]



"Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkasnya.

Atas dakwaan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa IP, mengatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai M. Husein Admaja melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen (Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting membenarkan sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut.

"Benar, hari ini kita telah menggelar persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa IP. Dikarenakan tidak ada eksepsi dari PH terdakwa, maka pada sidang selanjutnya, kita akan menghadirkan saksi-saksi ke pengadilan," katanya, didampingi Kasi Pidsus Kejari Binjai Hendar Rasyid Nasution. (A17)







Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru