Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 September 2025

Aspatan Sumut Apresiasi Gubernur Berikan Beasiswa ke Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu

Redaksi - Selasa, 13 Desember 2022 20:15 WIB
673 view
Aspatan Sumut Apresiasi  Gubernur Berikan Beasiswa ke Mahasiswa Berprestasi dan Tidak Mampu
Foto Dok/Firdaus
Toni Togatorop SE MM

Ketua DPD Asosiasi Petani dan Pedagang (Aspatan) Sumut Toni Togatorop SE MM mengapresiasi langkah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi dan tidak mampu di Sumut.

"Langkah tersebut merupakan wujud dari visi misi Gubernur Sumut/Wagub Sumut, yakni Sumut bermartabat dalam ruang lingkup pendidikan untuk menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sumut," tandas Toni Togatorop kepada wartawan, Selasa (13/12/2022) di Medan.

Wakil Ketua DPD Partai Hanura Sumut ini menyebutkan, semula anggaran untuk beasiswa dan mahasiswa tidak mampu ini diusulkan di APBD Sumut TA 2022 senilai Rp3,5 miliar, setelah ada perubahan menjadi Rp2,75 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat terserap di Desember 2022.

"Dengan adanya program ini diharapkan dapat memajukan pendidikan dan menghadirkan peradaban yang lebih baik ke depannya, karena selama ini banyak anak-anak petani yang berprestasi, tapi tidak bisa melanjutkan kuliah, karena tidak ada biaya," ujar Toni.

Ditambahkan mantan Ketua Fraksi Hanura DPRD Sumut ini,walaupun adanya keterlambatan dalam pelaksanaan program ini disebabkan, karena proses evaluasi APBD dari Kemendagri lambat. Tapi tentunya bisa mengkaver usulan mahasiswa yang berprestasi serta kurang mampu.

"Setelah adanya persetujuan dari Kemendagri atas usulan pengalokasian anggaran beasiswa di APBD Sumut ini, tentu gubernur melegalkannya melalui Pergub, agar anak mahasiswa asal Sumut bisa mengakses beasiswa ini secepatnya," pungkasnya.



Beasiswa

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan beasiswa untuk para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di perguruan tinggi dalam atau luar negeri.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang pemberian beasiswa, mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk fakultas dan/atau program studi eksakta atau lPK minimal 3,7 untuk fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi negeri/swasta.

Kemudian, mahasiswa dengan prestasi non akademik, yang luar biasa yang mengharumkan nama Provinsi Sumut dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di perguruan tinggi negeri/swasta.[br]




“Mahasiswa dari keluarga miskin/tidak mampu atau penyandang disabiiitas yang sedang belajar pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, dengan IPK minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau IPK minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora,” jelasnya.

Disampaikan juga, persyaratan umum untuk mendapatkan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut, Warga Negara Indonesia; penduduk Sumut dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK); sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, kecuali penyandang disabilitas.(A4).





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru