Jumat, 17 Januari 2025

Polda Sumut Resmi Tahan Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai

Redaksi - Rabu, 19 April 2023 17:06 WIB
296 view
Polda Sumut Resmi Tahan Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai
Foto Dok/ Polda Sumut
BERI KETERANGAN: Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi memberi keterangan penahanan MM, anggota DPRD Tanjung
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) resmi menahan MM, anggota DPRD Tanjungbalai yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga," kata Kombes Yemi Mandagi, Rabu (19/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Yemi menyebut, MM diduga berperan sebagai perantara pembelian ekstasi. Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
"Nanti setelah ini, tersangka MM kita serahkan ke Dit Tahti," jelas Yemi.
MM akhirnya memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang setelah mangkir pada panggilan pertama.
MM tiba ke Mapolda Sumut sekira pukul 12.48 WIB didampingi kuasa hukumnya. Saat turun dari mobil, MM langsung bergegas masuk ke gedung.Tampak beberapa pria mendampinginya masuk ke gedung Ditresnarkoba.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengimbau MM menyerahkan diri.
Polda Sumut menyatakan MM mangkir dari panggilan pertama penyidik dengan alasan sakit.
“DPO MM tidak hadiri panggilan pertama pada Kamis (13/4/2023) dengan alasan sakit dan surat panggilan kedua diminta hadir pada Selasa 18 April 2023. Status DPO melekat ke MM sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya,” pungkasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru