Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Oktober 2025

Anggaran TA 2023 Sebesar Rp 2,122 M, BNNK Langkat Ungkap 12 Kasus Narkotika

Redaksi - Sabtu, 02 September 2023 17:33 WIB
263 view
Anggaran TA 2023 Sebesar Rp 2,122 M, BNNK Langkat Ungkap 12 Kasus Narkotika
(Foto: SIB/Arthur Simanjuntak)
Kepala BNNK Langkat, AKBP Saharudin Bangko Didampingi Kasi Pemberantasan IPDA Johanes Simanjuntak Di Ruang Rapat BNNK Langkat,
Langkat (SIB)
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, hingga saat ini sudah mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkotika, dari jenis sabu dan ganja.
Capaian kinerja maksimum BNNK Langkat dalam tugas pemberantasan narkotika sudah menangani Laporan Kasus Narkotika (LKN) sebanyak 12 kasus kategori pengedar.
Penetapan kategori pengedar dan pemakai, sesuai Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010, setelah revisi terhadap SE Mahkamah Agung RI nomor 07 tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang Menempatkan pemakai narkotika ke dalam Panti terapi dan rehabilitasi,
Hal ini disampaikan Kepala BNNK Langkat AKBP Saharudin Bangko kepada wartawan, Selasa (29/8), di ruang rapat Kantor BNNK Langkat di Stabat.
"BNNK Langkat, bekerja mengikuti sistem yang terprogram secara nasional, dan hingga saat ini kami sudah menangani 12 LKN hampir semua tergolong dalam pengedar sesuai SE Nomor 04 tahun 2010. Kami bekerja by sistem yang sudah diprogramkan dari BNN Pusat. Justru LKN pertama BNNK Langkat sudah nomor 13, yakni Nomor:LKN/0013-NAR/II/2023/BNN Kab. Langkat," sambungnya.
AKBP Saharudin Bangko didampingi Kepala Seksi Pemberantasan Ipda Johanes Simanjuntak menjelaskan, sesuai anggaran yang ada berdasarkan Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran (TA) 2023, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, dialokasikan sebesar Rp 2.121.559.000 atau Rp 3,121 miliar.
"Alokasi anggaran sebesar itu sudah termasuk belanja pegawai dan operasional keseluruhan," ungkapnya.
Sesuai program dan anggaran yang tersedia, untuk penanganan dan penyidikan kasus tindak pidana narkotika atau perkara hukum perseorangan (base line) dengan volume satu perkara, sementara di BNNK Langkat sudah menangani 12 LKN.
"Hingga saat ini kami sudah menangani 12 LKN. Penanganan berkas perkara tindak perkara narkotika dalam penyelidikan dan penyidikan, anggaran tersedia hanya Rp 50 juta," tegas Bangko.
Saharudin Bangko, saat itu kepada wartawan menyampaikan, "luas wilayah penanganan narkotika di Kabupaten Langkat memiliki 23 kecamatan, 37 kelurahan dan 240 desa. “Kalau berharap hanya pada BNNK dan Polri akan sangat sulit. Untuk anak bangsa, diharapkan adanya keterlibatan kepala-kepala desa setempat, mengingat sangat minimnya anggaran yang ada, sehingga peran pemerintah kabupaten menjadi sangat dibutuhkan," harapnya. (A13/r)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru