Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

Kakek dan Paman Pelaku Rudapaksa Kakak Beradik Diancam Pasal Berlapis

Redaksi - Sabtu, 16 September 2023 17:59 WIB
379 view
Kakek dan Paman Pelaku Rudapaksa Kakak Beradik Diancam Pasal Berlapis
Foto: Ist/harianSIB.com
Tampang kakek dan paman yang tega merudapaksa cucu dan keponakannya di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 
Langkat (SIB)
HS (60) dan anaknya SH (19) diancam dengan pasal berlapis, terkait kasus rudapaksa terhadap cucu dan keponakan yang masih berusia 7 serta 4 tahun. Hal itu dikatakan Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (15/9).
Dikatakan, berdasarkan bukti yang cukup, diduga kuat kedua tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap kedua korban.
Ditegaskan, terkait kasus itu keduanya dijerat dengan pasal 81 ayat 3 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E UU RI No17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Keduanya diancam dengam hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup," ujarnya.
Ditambahkan, setelah melengkapi berkas penyidikan terkait kasus itu, penyidik Sat Reskrim Polres Langkat telah melimpahkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Langkat.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke jaksa," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, personel Sat Reskrim Polres Langkat menangkap tersangka berinisial HS (60) dan anaknya SH (19), Senin (11/9), karena diduga telah memperkosa dua bocah kakak beradik di Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.
Ironisnya, kakak beradik yang berusia 7 dan 4 tahun tersebut merupakan cucu HS serta keponakan SH. Diketahui, HS merupakan bapak dari ayah para korban, sedangkan SH merupakan adik dari ayah para korban.
Kepada wartawan di Stabat, Selasa (12/9), Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan, setelah kedua orangtuanya bercerai dan berpisah awal tahun 2023, kedua korban kemudian tinggal bersama HS dan SH.
"Setelah bercerai dan berpisah, ayah korban pergi merantau ke Bali, sementara ibu mereka menikah lagi dan tinggal di daerah Berastagi, Kabupaten Tanah Karo. Selanjutnya, kedua korban tinggal bersama HS dan SH," ujarnya.
Diduga, selama tinggal bersama dengan kedua terduga pelaku, para korban kemudian diduga diperkosa dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.
Ditambahkan, peristiwa tersebut terungkap ketika korban yang berusia 7 tahun hendak buang air kecil di sekolah. Karena mengaku sakit pada bagian kemaluannya, pihak guru kemudian membawa korban ke salah satu Puskesmas.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjutnya, baru diketahui korban telah diperkosa kedua terduga pelaku selama ini. Berdasarkan informasi itu, warga kemudian melapor ke Polres Langkat.
Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Langkat, SH mengaku sudah 3 kali melakukan hal itu kepada korban yang berusia 7 tahun, dan 1 kali kepada adik korban. Hal itu dilakukan pada bulan Juli-Agustus 2023.
"Sementara, HS mengaku telah 3 kali melakukan hal tersebut terhadap korban yang berusia 7 tahun selama bulan Agustus 2023," jelasnya. (A12/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru