Jumat, 13 September 2024

Massa Buruh Gebrak Unjuk Rasa ke DPRD SU, Tuding Pemerintah Terkesan Tidak Adil ke Buruh

Redaksi - Rabu, 04 Oktober 2023 18:03 WIB
308 view
Massa Buruh Gebrak  Unjuk Rasa ke DPRD SU, Tuding Pemerintah Terkesan Tidak Adil ke Buruh
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Tuntut: Massa  buruh yang tergabung dalam Gebrak unjuk rasa ke DPRD Sumut, Rabu (4/10/2023) menuntut  pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 20 persen.

Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan (Gebrak) unjuk rasa ke DPRD Sumut, Rabu (4/10/2023) menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 20 persen.

Aksi yang berlangsung di tengah guyuran hujan deras itu, Koordinator Aksi Gebrak Ahmadsyah yang berorasi dari atas mobil pick up mengatakan, aksi yang mereka gelar merupakan bentuk kekecewaan terhadap Undang-undang (UU) No 6 tentang Ciptakerja (Ciptaker), sehingga menuntut kenaikan upah sebesar 20 persen.

"Akibat disahkannya UU Ciptaker ini, nasib buruh dan pekerja semakin terjepit karena terhimpit berbagai aturan dan regulasi, sehingga sebagai kompensasinya, naikkan segera UMP dan UMK sebesar 20 persen, " ujar Ahmadsyah senada dengan rekan seperjuangannya Donald Sitorus dan Hera Yunita Siregar.

Ditambahkan mereka, pemerintahan Presiden Jokowi terkesan tidak adil terhadap buruh, karena di saat buruh menderita akibat disahkannya UU Ciptaker, justeru menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen di 2024.

"Sekarang buruh dihadapkan dengan Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan PP No 36/2021 tentang pengupahan yang selalu memicu persoalan pengupahan, karena pengawasan tidak berjalan" katanya.

Atas semua ini, tambahnya, buruh menjadi pihak yang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait kesejahteraan. Bahkan kaum buruh merasa tersandera dari setiap peraturan pemerintah.

"Pemerintah memang tidak berpihak kepada kaum buruh. Undang-undang yang ada saja tidak berjalan dengan baik. Apalagi dimunculkan yang baru sehingga gejolak itu ada setiap tahun, ditambah lagi keluarnya PP No 36/2021 tentang upah yang nantinya buruh tersandera," tutupnya.

Setelah berorasi cukup lama, akhirnya aspirasi pengunjuk rasa diterima anggota DPRD Sumut Andre Alfisyah dan mengatakan, meski kebijakan Ciptaker ada di tangan pemerintah pusat, pihaknya akan menyampaikan keluhan buruh ke Jakarta.

Mendengar penjelasan tersebut, pengunjuk rasa akhirnya meninggalkan gedung dewan dengan tertib, dan sebagian besar massa buruh basah kuyup dengan guyuran hujan yang lebat.(A4).


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru