Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di KIM II Proses Penyidikan

Redaksi - Senin, 30 Oktober 2023 20:38 WIB
381 view
Kasus Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di KIM II Proses Penyidikan
Foto Dok/ Polda Sumut
Barang Bukti : Sejumlah barang bukti tabung gas pengoplosan elpiji bersubsidi  di gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan beberapa waktu lalu. 

Polda Sumut terus dalami kasus pengoplosan gas elpiji subsidi di salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan,

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Masih proses penyidikan," ujarnya, Senin (30/10/2023).

Selanjutnya, saat ditanyakan keberadaan para tersangka dan barang bukti yang diamankan, Hadi menyebut berada di Mapolda Sumut.

"Ada di Polda," ucapnya.

Selanjutnya Hadi minta untuk bersabar saat ditanya apakah berkas kasus para tersangka akan dilengkapi sehingga bisa diajukan ke JPU.

Sebelumnya diketahui, Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengungkap praktek ilegal pengoplosan elpiji bersubsidi dengan menggerebek salah satu gudang penyimpanan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) II, Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (24/10/2023), praktek ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi dilakukan dengan cara memindahkan gas Elpiji ukuran tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 12 kg dan 50 kg (non subsidi).

Dari lokasi itu, tim gabungan dari Bareskrim Polri bersama Polda Sumut mengamankan barang bukti 80 alat suntik selang, timbangan, buku catatan, 400 tabung elpiji 3 kg, 100 tabung elpiji 12 kg.

Kemudian, 40 tabung elpiji 50 kg dan mobil Colt Diesel L300 berisikan tabung 50 kg sebanyak 10 unit, dan 12 kg sebanyak 20 unit bersama belasan orang dari dalam gudang.

Dari penggerebekan itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ZN alias JAY, PM dan JS. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru