Medan (SIB)
Polda Sumut terus melakukan pendalaman kasus pemalsuan surat keterangan Rospita Mangiring Tampubolon, SH dengan melaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu (1/11). Hasil gelar perkara itu terlapor Rospita Mangiring disebutkan telah memalsukan surat keterangan dirinya sebagai anak kandung Demak Tampubolon.
Hal itu diungkapkan Dr Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH,MH selaku kuasa hukum Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, didampingi Dr Ida Rumindang Radjagukguk, SH, MH dan Glenn Simorangkir, SH, MH. "Dalam gelar perkara tersebut terkuak fakta-fakta jika Rospita Mangiring memalsukan surat keterangan terkait dirinya yang diklaim anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan," ujarnya.
Djonggi menyebut dalam gelar perkara, pihaknya hanya mempertegas bahwa Rospita Mangiring telah memalsukan surat keterangan dengan mengaku anak kandung Demak Tampubolon. "Kita hanya mempertegas bahwa Rospita Mangiring Tampubolon telah memalsukan data otentik di kelurahan dan Pengadilan Negeri," tukasnya.
Pemalsuan surat tersebut lanjutnya berdampak pada perbuatan yang merugikan pelapor. "Dampak pemalsuan tersebut telah menyebar kemana- mana. Digunakan untuk mencairkan uang Dinar Br Siahaan di bank, membaliknamakan aset yang ada dan menjual aset," terangnya.
Pihaknya kata Djonggi juga mendorong agar terlapor dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kita juga akan dorong kasus ini ke arah TPPU," ucapnya.
Namun, Djonggi mengatakan tidak menolak jika terlapor meminta damai. "Jika Rospita Mangiring meminta damai, kita siap menerima apa lagi masih keluarga. Tapi bukan dia yang mengatur dalam hal aset ini. Biarkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sebagai anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan yang mengatur," tegasnya.
Sementara itu, Penyidik AKP Anggiat Nainggolan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut mengatakan masih menunggu hasil notulen gelar dari Wasidik.
Anggiat juga menyebut masih menunggu hasil dari ahli hukum pidana. "Kita juga masih menunggu hasil dari ahli hukum pidana sehingga dapat dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)," ujarnya.
Terpisah, ditanya apakah benar ada gelar perkara dilakukan atas kasus itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan akan segera mengecek. "Nanti kita cek," kata Hadi singkat.
Terpisah, Ayu Napitupulu SH selaku pengacara terlapor Rospita Mangiring saat akan dikonfirmasi melalui chat WA tidak memberi respon dan HPnya terlihat tidak aktif.
Sehari sebelumnya, Selasa (31/19/2023) dilakukan gelar perkara yang dihadiri AKBP M. Syahirul Rambe, SH. MH. Penyidik AKP Anggiat Nainggolan, SH, Dr Djonggi M Panggabean Simorangkir, SH,MH, Dr Ida Rumindang Radjagukguk, SH,MH, Glenn Simorangkir, SH,MH dan Josua Tampubolon ( Anak Kandung Demak Tampubolon / Saksi Pelapor) di Ruangan PLT Kasubdit 1 TP Kamneg Mapolda Sumut.
Dalam pertemuan itu terkuak Rospita Mangiring Tampubolon, SH bukan anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan. "Penyidik AKP Anggiat Nainggolan sudah periksa abang kandung Rospita Mangiring Tampubolon, SH. yang bernama Ir. Tohap Tampubolon. Ia mengakui dalam BAP di Polda Sumut bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah adiknya, satu bapak satu ibu," terang Djonggi.
Lanjut Djonggi, dokumen berupa surat keterangan dari Kepling dan PN yang digunakan Rospita Mangiring Tampubolon, SH menyebut dirinya anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan sudah disita Polda Sumut. "AKP Anggiat Nainggolan menyebut surat-surat yang menyebut dirinya anak kandung Demak Tampubolon sudah disita dari Rospita Mangiring Tampubolon, SH," tukasnya.
Ia berharap kasus ini segera terungkap sehingga anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan tidak dirugikan. "Mudah-mudahan kasus ini segera selesai dan anak-anak kandung mendapatkan haknya," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya, Agnes Saragih, seorang bidan lulusan Jerman Barat yang pernah memeriksa kandungan Dinar.
Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 bulan kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita di Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai bahwa Rospita diserahkan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat sebagai anak. Rospita diserahkan langsung oleh ibu kandungnya sendiri, Hilderia boru Marpaung.
Kasus ini berawal saat dilaporkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Dalam laporan itu, dilaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP.
Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak kesembilan dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdangbedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.
Rospita Menggugat Secara Perdata
Terpisah, perkara perdata saat ini juga tengah bergulir di PN Binjai dengan nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Rospita menggugat Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.
Rospita dalam gugatannya menyatakan demi hukum bahwa dirinya adalah satu-satunya ahli waris dari almarhum Demak Martua Tampubolon dengan almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada sembilan bangunan aset milik almarhum Demak Martua Tampubolon yang diklaim penggugat adalah miliknya selaku ahli waris. (**)