Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2025

Jelang Nataru, Tim Gabungan Gelar Operasi Pekat Bukan Razia Prostitusi

Redaksi - Kamis, 21 Desember 2023 22:11 WIB
347 view
Jelang Nataru, Tim Gabungan Gelar Operasi Pekat Bukan Razia Prostitusi
Foto SIB/Desra Gurusinga
Keterangan : Camat Medan Kota DR Raja Ian Andos Lubis SSTP MAP memberi keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/12/2023).

Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), tim gabungan dari aparatur Kecamatan Medan Kota bersama Babinsa, melakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat), gelandangan, pengemis dan "manusia silver".

"Kegiatan ini rutin kami lakukan menjelang Nataru dan kebetulan juga bertepatan dengan peringatan hari Bela Negara. Kegiatan Pekat ini untuk menegakkan Perda Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," sebut Camat Medan Kota Dr Raja Ian Andos Lubis SSTP MAP kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/12/2023) saat dikonfirmasi mengenai kegiatan yang dilakukannya di beberapa wilayah kelurahan.

Dijelaskannya, dalam kegiatan itu pihaknya yang terdiri dari tim gabungan Kecamatan Medan Kota termasuk lurah dan kepala lingkungan (Kepling), Satpol PP, polisi dan Babinsa bukan melakukan razia prostitusi, tepatnya operasi Pekat. Operasi itu dibagi dalam 2 tim yakni tim pertama mendatangi kost-kostan dan rumah penginapan. Serta tim kedua menertibkan pengemis, gelandangan dan "manusia silver" yang kerap meresahkan warga.

"Sejumlah penginapan dan kos kosan di wilayah Kecamatan Medan Kota kita datangi termasuk di Jalan Musi dan Jalan HM Joni. Kegiatan Pekat ini rutin dilakukan minimal 2 kali dalam setahun yaitu jelang Ramadan dan Lebaran serta Natal dan Tahun Baru. Dalam kegiatan ini, Tupoksi kita sebagai aparat pemerintah bertugas menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat," ungkapnya.

Pihak Kecamatan Medan Kota melaksanakan ini rutin di hari-hari besar keagamaan. Tidak ketinggalan juga kalau ada pengaduan masyarakat, maka pihaknya akan melaksanakan pendataan.

Disebutkannya, Pekat terjadi akibat kurangnya pengawasan. Sehingga perlu dilakukan pendataan terhadap sejumlah penginapan dan tempat-tempat kost di wilayahnya. "Saat pendataan, kami dari Kecamatan Medan Kota memberitahu kepada pemilik, apabila ada penghuni baru hendaknya melaporkan diri ke Kepling setempat paling lama 1x24 jam untuk menghindari adanya tindakan kejahatan," pungkasnya. (**)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru