Senin, 11 November 2024

JPU Kejari Belawan Tuntut Mati Kurir Sabu 36,756 Kilogram

Redaksi - Selasa, 09 Januari 2024 13:18 WIB
250 view
JPU Kejari Belawan Tuntut Mati Kurir Sabu 36,756 Kilogram
(Foto: Dok/Kejari Belawan)
BACAKAN TUNTUTAN: JPU Kejari Belawan membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa A, perantara jual beli sabu 36,756 kilogran pada sidang virtual di PN Medan, Kamis  (8/1/2024) sore. 
Belawan (harianSIB.com)
Diyakini bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara atau kurir dalam jual beli narkotika golongan satu sebanyak 36,756 kilogram, A (26) warga Aceh Timur, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Sesuai siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (9/1/2024), dari Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Beslian Siregar, disebutkan, pembacaan tuntutan hukuman mati itu berlangsung pada sidang yang digelar secara virtual Kamis (8/1/2024) sore, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Disebutkan, terdakwa A berikut barang bukti ditangkap pada Senin (13/3/2023), saat berada di salah satu warung di pinggir jalan lintas Medan Banda Aceh, Desa Meubasah Tutong, Kecamatan Lauksukon, oleh Tim Intelijen Lantamal I Belawan dan BNNP Sumut.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa serta barang bukti, JPU berpendapat terdakwa diyakni terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sedangkan seluruh barang bukti berupa 2 unit hand phone beserta sim card dan 36 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 36,756 kilogram dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan pidana mati tersebut, majelis hakim PN Medan memberikan kesempatan kepada terdakwa membuat nota pembelaan untuk dibacakan pada sidang selanjutnya.(**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru