Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025
Menduga PT Nirvana Memorial Palsukan Surat

Warga Dua Desa Demo Bakar Ban di Jalan Jamin Ginting, Arus Lalin Lumpuh

* Camat Sibolangit: Tuntutan Tidak Bisa Dikabulkan, Sudah Ada Keputusan Pengadilan
Redaksi - Selasa, 26 Maret 2024 18:57 WIB
278 view
Warga Dua Desa Demo Bakar Ban di Jalan Jamin Ginting, Arus Lalin Lumpuh
(Foto: Dok/T Ginting)
BAKAR BAN: Masyarakat dari Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang melakukan aksi demonstrasi di depan pemakaman mewah PT Nirvana Memorial Nusantara dengan membakar ban di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan S
Sibolangit (SIB)
Ratusan warga dari Desa Bingkawan dan Desa Rambung Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, melakukan aksi demonstrasi di depan pemakaman mewah PT Nirvana Memorial Nusantara, Senin (25/3). Sebelum aksi demonstrasi, masyarakat didominasi kamu ibu-ibu ini mendatangi kantor Camat Sibolangit.
Namun karena tidak ada kata kesepakatan, mereka kembali ke area depan makam mewah PT Nirvana Memorial Nusantara yang berada di Jalan Jamin Ginting, Desa Rambung Baru. Setibanya di sana, masyarakat yang di atas tanahnya telah diterbitkan SHGB Nomor 28 langsung beraksi.
Di atas jembatan yang berada di area depan pemakaman mewah itu, massa langsung membakar ban sehingga arus lalu lintas Medan-Tanah Karo maupun sebaliknya lumpuh total. Dalam orasinya, mereka menyatakan akan terus melakukan aksi demo jika tuntutannya tidak diindahkan oleh semua pemangku kebijakan. Sebab, kata mereka dalam orasinya, pihak dari PT Nirvana Memorial Nusantara diduga telah melakukan pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik.
Bukan itu saja, mereka telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/6/III/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama Kelompok Tani Lempar Lau Tengah Desa Rambung Baru dan Bingkawan yang bergabung dalam koalisi Masyarakat Sipil Anti Perampasan Tanah. Namun hingga saat ini belum ada titik terang, sehingga mereka pun kembali turun ke jalan agar persoalan yang mereka hadapi saat ini direspon pihak pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka juga menuntut dengan membentangkan poster bertuliskan "Keluarkan surat lokasi PT Nirvana di Desa Rambung Baru" dan "Pak Camat, segera perjelas batas Desa Rambung Baru dan Bingkawan".
Camat Sibolangit Hesron Tarigan Girsang AP MSi membenarkan para pendemo menuntut hal tersebut. Namun tuntutan tersebut tidak bisa dikabulkan karena sudah ada keputusan dari pengadilan.
"Sementara ada kesepakatan antar desa tahun 2017 yang diteken kades pada masa itu. Bahkan sekarang ini, pendemo menuntut membuat surat keterangan. Mana bisa kami mengeluarkan surat keterangan sesuai keinginan tuntutan mereka," jelasnya seperti dilansir dari harianSIB.com, Senin (25/3).
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam mengabulkan sebahagian gugatan penggugat PT Nirvana Memorial Nusantara (NMN), atas perkara lahan pekuburan sekira 20 hektar di Kecamatan Sibolangit, pada15 September 2021.
Putusan sidang perkara perdata nomor 227/Pdt.G/2020/PN.Lbp, disampaikan majelis hakim yaitu Makmur Pakpahan sebagai hakim ketua bersama hakim anggota Pinta Uli Tarigan dan Ramauli Hotnaria Purba, dihadiri kuasa hukum penggugat Fairly PR Siahaan dan kuasa hukum tergugat Ravi Ramadana.
Pantauan wartawan di lapangan, terlihat ratusan masyarakat melakukan aksi bakar ban di tengah Jalan Jamin Ginting. Akibatnya arus lalu lintas jadi lumpuh total, sehingga kendaraan baik roda dua, roda empat mau pun lebih terpaksa berhenti, sebagian kendaraan tersebut ada yang memilih putar arah kembali dan mencari jalur alternatif lainnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru