Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Mulai 2 April 2024, Integrasi Sistem Pengumpulan Tol Berlaku pada Jalan Tol MKTT, Kutepat dan Inkis

Redaksi - Minggu, 31 Maret 2024 16:02 WIB
598 view
Mulai 2 April 2024, Integrasi Sistem Pengumpulan Tol Berlaku pada Jalan Tol MKTT, Kutepat dan Inkis
Foto: Dok/HK
Gerbang Tol Lima Puluh 

Mulai 2 April 2024, pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan integrasi sistem pengumpulan tol pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT), Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) dan Indrapura-Kisaran (Inkis).

Integrasi tersebut diberlakukan untuk peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol di wilayah Sumatera Utara, serta memperhatikan ketersinambungan transaksi pengguna jalan tol.

Untuk sistem pengumpulan tol pada ruas-ruas tersebut akan dilakukan dengan tertutup secara penuh.

Ruas Tol MKTT sepanjang 61,7 Km dikelola PT Jasamarga dan telah beroperasi sejak 2017, ruas Tol Kutepat seksi Tebing Tinggi-Indrapura sepanjang 28,3 Km dikelola PT Hutama Marga Waskita telah beroperasi sejak November 2023 dan ruas Tol Inkis sepanjang 47,75 Km dikelola PT Hutama Karya (Persero) telah beroperasi Seksi I(Indrapura-Lima Puluh) sejak November 2023. Ketiga ruas tol tersebut merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.

Implementasi atas integrasi pada ruas-ruas tol tersebut salah satunya berdampak terhadap penonaktifan transaksi di Gerbang Tol (GT) Tebing Tinggi di Jalan Tol MKTT, sehingga mekanisme transaksi akan berlaku sebagai berikut:

a. Pengguna jalan tol yang berasal dari Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, dan ruas Medan- Kualanamu-Tebing Tinggi yang akan menuju Tol Tebing Tinggi-Indrapura atau Inkis akan melakukan transaksi tapping
gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut dan kemudian diloloskan pada GT Tebingtinggi (JMKT), untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Inkis dan membayar tarif sesuai dengan asal tujuan.

b. Pengguna jalan tol yang berasal dari Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Inkis yang akan menuju Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan-Medan- Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu- Tebing Tinggi akan melakukan transaksi tapping gardu masuk pada masing-masing ruas tersebut dan kemudian diloloskan pada GT Tebing Tinggi (JMKT) untuk kemudian melakukan transaksi tapping gardu keluar pada gerbang tol milik Ruas Binjai-Stabat, Medan-Binjai, Belawan- Medan-Tanjung Morawa, dan Ruas Medan Kualanamu-Tebing Tinggi dan membayar tarif sesuai dengan asal tujuan.

Ketiga BUJT mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengantata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekatapabila merasa mengantuk dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre masing-masing ruas tol. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru