Jumat, 11 Oktober 2024

Hindari Politik Uang, Pemilu 2029 Diusulkan Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

Redaksi - Sabtu, 20 April 2024 17:26 WIB
699 view
Hindari Politik Uang, Pemilu 2029 Diusulkan Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
Foto: Dok/Firdaus Peranginangin
dr Poaradda Nababan SpB 

Ketua Komisi C DPRD Sumatra Utara (Sumut), Poaradda Nababan mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dengan tidak lagi menggunakan sistem pemilu secara terbuka tapi tertutup untuk menghindari praktik politik uang.

"Sistem pemilu secara terbuka sangat rawan terjadinya politik uang, sehingga perlu segera direvisi UU Pemilu dimaksud agar pesta demokrasi pada 2029 sudah bisa menggunakan sistem proporsional tertutup," kata Poaradda kepada wartawan, Sabtu (20/4/2024), melalui telepon, di Medan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku sangat prihatin dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan pemilu serentak yang digelar pada Pemilu 2024, karena sangat vulgar terjadi politik uang, sehingga peserta harus mengeluarkan cost politik yang begitu besar.

"Semua memahami, sistem pemilu yang digunakan sekarang sangat rawan terjadinya perbuatan melawan hukum, yakni politik uang, sehingga kerap terjadi gejolak politik yang tidak sehat di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Hal itu dapat dilihat dari laporan masyarakat ke lembaga legislatif, katanya, adanya dugaan perbuatan melawan hukum agar calon yang tidak sepantasnya lolos, akhirnya terpilih menjadi wakil rakyat dengan cara menyogok dan menyuap oknum penyelenggara pemilu.

"Tindakan melawan hukum ini sudah terang-terangan terjadi, akibat tingginya minat para bakal calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk merebut kursi legislatif," katanya.

Ditambahkannya, saat ini antar-sesama kadar partai ada saling sikut, agar suaranya terdongkrak dengan cara melawan hukum.

Hal ini merupakan bagian kecil dari ekses sistem proporsional daftar terbuka sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No7/2017 Pasal 168 ayat 2,” katanya.

Poaradda berharap perlunya dilakukan revisi UU Pemilu dengan memberlakukan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2029-2034, dengan harapan agar praktik politik uang dapat dieliminir dan wakil rakyat yang dipilih melalui parlemen merupakan sosok pilihan harapan rakyat.

Poaradda juga tidak memungkiri adanya kelemahan dan kekurangan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup, tapi diharapkan ekses proporsional tertutup jauh lebih kecil meski masyarakat tidak memilih nama calon melainkan partai untuk dipilih.

"Sistem ini bisa menekan politik uang dan yang tidak kalah pentingnya menghemat biaya pemilu hingga puluhan triliun rupiah, serta menekan gejolak, gangguan keamanan dan perdebatan yang sangat panjang," kata Poaradda.(**)



Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru