Pasar Malam adalah salah satu tempat populer untuk bersosialisasi, belanja dan menikmati berbagai jenis hiburan. Namun di beberapa Pasar Malam terdapat salah satu bentuk permainan yang dikenal sebagai "Bola Tangkas" yang tidak jarang dijadikan sebagai praktik perjudian tersamar yang framing sebagai bentuk hiburan.
Hal itu disampaikan Pengamat Hukum dari Law Office Baharaja Napitupulu SH MH & Partners ketika dimintai tanggapannya, Minggu (21/4) terkait Pasar Malam di Komplek MMTC Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang sudah 5 tahun lebih beroperasi dan diduga kuat sudah menyalahi aturan, serta menyuguhkan permainan bola tangkas.
"Bola Tangkas merupakan jenis permainan identik judi yang umumnya dimainkan di lingkungan kasual dan santai. Permainan ini dapat menggunakan wadah dan teknologi sederhana maupun mesin. Dan pemain berusaha untuk menang agar mendapatkan hadiah, terlebih lagi jika hadiah tersebut dapat digantikan dengan uang tunai," kata Baharaja.
Lanjutnya, meskipun bentuk permainan "Bola Tangkas" ini memiliki elemen peluang dan keterampilan serta kelihatannya tidak tampak berbahaya, namun aktivitas ini dapat memiliki konsekuensi resiko. Pemain cenderung kecanduan dan berujung kepada kerugian finansial yang tidak sedikit. "Terlebih lagi jika hadiah-hadiah yang diperoleh dapat digantikan dengan uang tunai sehingga permainan "Bola Tangkas" di Pasar Malam telah bertransformasi menjadi arena perjudian terselubung," ungkapnya.
"Dapat dikatakan permainan "Bola Tangkas" di Pasar Malam merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia. Meskipun kelihatannya sebagai bentuk hiburan yang tidak berbahaya," terangnya.
Baharaja meminta pemerintah dari mulai level yang paling atas hingga paling bawah sebagaimana halnya dari instansi kepolisian, kecamatan dan kelurahan/desa harus mengambil tindakan untuk mengawasi dan menindak aktivitas perjudian ilegal di Pasar Malam yang berlokasi di Komplek MMTC untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Lima tahun lebih beroperasi, Pasar Malam di Komplek MMTC Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diduga sudah menyalahi aturan dan diduga kuat menyuguhi permainan
Seperi yang dirangkum wartawan dari berbagai sumber, Pasar Malam di sejumlah daerah merupakan Pasar Mingguan atau bulanan yang hadir dengan menjual beragam kebutuhan masyarakat. Baik itu peralatan rumah tangga, aneka jajanan, pakaian, sayuran, bahkan tempat permainan anak-anak. Sedangkan harga barang yang ditawarkan sering kali lebih murah daripada harga barang di pasar tradisional dengan kualitas tentunya sebanding harga yang ditawarkan.
Namun Pasar Malam di Komplek MMTC sangat jauh berbeda dengan yang ada di daerah lain. Misalkan di daerah-daetah lainnya, Pasar Malam tentunya musiman dan akan berpindah-pindah lokasi. Namun Pasar Malam di Komplek MMTC itu justru sudah beroperasi selama 5 tahun lebih dan diduga dibekingi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang lebih anehnya, Pasar Malam itu sudah terang-terangan tak mengindahkan ultimatum keras pimpinan Polri kepada para mafia dan bandar judi untuk tidak membuka praktik perjudian di Sumatera Utara.
Sejumlah bandar dari berbagai jenis permainan judi yang tak ingin berurusan dengan hukum akhirnya menutup lokasi-lokasi judi itu. Namun ultimatum tersebut tak membuat nyali bandar yang lain menjadi ciut. Hal itu terbukti dengan beroperasinya diduga beberapa praktik judi ketangkasan secara terang-terangan di Pasar Malam Komplek MMTC.
Seperti data yang dimiliki wartawan, belum lama ini awak media datang ke lokasi. Terlihat puluhan orang dari berbagai kalangan memadati satu dari beberapa lokasi judi ketangkasan jenis Rondo. Warga terlihat memberikan uang Rp 10-50 ribu ke pemilik judi ketangkasan itu. Selanjutnya warga diberi bola kecil. Selanjutnya para pemain melemparkan bola ke arah permainan (arena kecil) itu. Warga berharap bola yang dilempar tepat ke nomor yang dipilih.
Terlihat ada warga merasa senang karena bolanya tepat ke sasaran. Pemilik permainan ketangkasan itu langsung meberikan hadiah 1 koin yang bisa ditukar dengan rokok ataupun lainnya. Sementara itu puluhan warga lainnya terlihat kesal lantaran bolanya tak tepat sasaran. Namun lantaran penasaran, warga yang kesal itu tetap bermain dan terlihat sudah menghabiskan uang ratusan ribu rupiah.
Tak jauh dari lokasi juga terdapat permainan ketangkasan seperti melempar gelang ke arena. Sepuluh gelang yang dibeli seharga Rp 10 ribu. Jika gelang menuju sasaran, pemain akan diberi hadiah barang berupa perabotan ataupun peralatan elektronik. Permainan ketangkasan lainnya ada juga seperti melempar gelang ke jam tangan yang dituju.
Salah seorang pria, Dermawan (38) yang diwawancarai di lokasi mengaku jika ia sudah menghabiskan uang Rp 350 ribu untuk bermain judi ketangkasan itu. "Bukan hanya rokok saja yang menjadi hadiah, boneka, bahan sembako dan lainnya juga dapat ditukar dengan uang. Permainan ketangkasan ini beroperasi tiap malam hingga dini hari," bebernya.
Belum lama ini sejumlah warga saat diwawancarai secara terpisah sangat berharap jika pimpinan Polri di Sumut dan Kota Medan turun langsung ke lokasi ketangkasan yang beroperasi secara terang-terangan di lokasi Pasar Malam Komplek MMTC. Serta menindak tegas pengelola ketangkasan itu. Warga mengungkapkan aktifitas itu tetap berlangsung karena diduga dibekingi orang keras.(**)