Minggu, 12 Mei 2024 WIB

Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 38.53 Kg

Redaksi - Kamis, 25 April 2024 17:27 WIB
221 view
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sabu 38.53 Kg
Foto Dok/ Polda Sumut
TUNJUKKAN: Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan 

Polda Sumut memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama 48 hari sejak masa periode 22 Februari hingga 9 April 2024 di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Kamis (25/4/2024).

Dir Narkoba yang diwakili Kasubdit II Dit Narkoba Polda Sumut, AKBP Bakhtiar Marpaung mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu milik 26 tersangka yang ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumut.

"Untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 38.53 kg, ganja 205,36 gram dan pil ekstasi 193 butir,” ujarnya.

Bakhtiar mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.

“Narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan jaringan internasional, Sumut-Aceh, Riau, Jakarta, Asahan dan Kota Medan,” tandasnya. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi Sergap Transaksi Narkoba di Kualuh Selatan, Seorang Tertangkap
Polsek Panai Hilir Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Seisanggul
Bayi Dianiaya Hingga Tewas, Jenazahnya Dibuang
Polres Batubara Terima Penghargaan Peringkat II Amplifikasi Berita Positif Polri
Agunan Tidak Kunjung Dikembalikan, Debitur Laporkan Dirut dan Kepala Kancab Bank Sumut ke Polda Sumut
Jatanras Polda Sumut Tangkap Residivis Pencuri Rumah Kosong
komentar
beritaTerbaru