Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

Penyegelan Centre Point, Komisi 3 DPRD Medan Akan Dudukkan Pihak Terkait di RDP

*Mulia Nasution: PT ACK Mau bayar Retribusi PBG, Tapi Belum Keluar Alas Hak HGBnya
Horas Pasaribu - Jumat, 17 Mei 2024 21:36 WIB
498 view
Penyegelan Centre Point, Komisi 3 DPRD Medan Akan Dudukkan Pihak Terkait di RDP
Kolase/harianSIB.com
Dhiyaul Hayati - Mulia Syahputra Nasution
Medan (harianSIB.com)
Anggota Komisi 3 DPRD Medan Dhiyaul Hayati mengatakan, keberadaan Centre Point menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemko harus mengutip pajak seperti PBB, PBG, BPHTB dan lainnya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan daerah untuk pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk itulah, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung Pemko Medan melakukan penyegelan terhadap gedung Mall Centre Point yang dilakukan Wali Kota Bobby Nasution, karena pajak adalah kewajiban setiap masyarakat yang harus dibayarkan ke negara. Sedangkan Satpol PP mengawal pelaksanaan Perda di lapangan, sehingga mereka melakukan pengawasan.

Namun di dalam gedung super mall tersebut, kata Dhiyaul, ada dunia usaha seperti toko pakaian, restoran, UMKM dan banyak lagi usaha di dalamnya. Mall tersebut mempekerjakan ribuan orang, mulai dari manajer sampai petugas keamanan dan kebersihan. Mereka menggantungkan hidup dari Centre Point untuk kebutuhan istri, suami dan anak-anaknya.

"Semua harus kita perhatikan, kalau warga Medan tidak membayar pajak, apa untuk pembangunan kota, untuk mendukung biaya kesehatan gratis, pendidikan dan kesejahteraan sosial lainnya. Semua dari APBD yang salah satu sumbernya adalah pajak. Tapi dunia usaha tidak boleh dimatikan, kalau ada persoalan penunggakan, harus segera diselesaikan," kata Dhiyaul kepada wartawan SIB, Jumat (17/5/2024).

Menurut dia, untuk mengatasi persoalan tersebut harus ada win-win solution, semua pihak harus didudukkan, pihak manajemen PT ACK sebagai pengelola Centre Point, pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Pemko Medan sebagai pemerintah. Untuk itu, Komisi 3 akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dengan Centre Point.

"Kami segera memanggil, kalau tidak hari Senin atau Selasa, kita memanggil mereka lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Permasalahan ini tidak boleh berlarut-larut, kami berharap segera diselesaikan dan tidak ada yang dirugikan. Terkait persoalan Centre Point ini ibarat benang kusut, nantilah kita bahas lewat RDP," terangnya.

Anggota Komisi 3 lainnya Mulia Syahputra Nasution mengatakan, terkait penyegelan tidak sepenuhnya kesalahan dari manajemen PT ACK, pihak manajemen mau membayar restribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tapi alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB) belum keluar dari Badan pertanahan Negara (BPN) Kota Medan.

Pasca putusan Mahkamah Agung diputuskan bahwa lahan tempat berdirinya Centre Point Jalan Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur adalah milik PT KAI. Pihak PT ACK mematuhi putusan MA lalu melakukan mediasi dengan PT KAI, lalu disepakatilah sewa menyewa lahan.

"PT ACK sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), tinggal menunggu sertifikat HGB dari BPN. Pihak manajemen PT ACK sebenarnya punya niat baik untuk membayar pajak PBG, tapi alas hak berupa HGBnya belum keluar," ungkapnya.

Seperti diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (15/5/2024). Tindakan tegas dilakukan disebabkan Mall terbesar di Kota Medan tersebut belum membayar pajak sebesar Rp 250 miliar lebih ke Pemko Medan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru