Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 September 2025

Massa KTM Bakar Keranda di Depan Kantor Gubernur Sumut

Danres Saragih - Rabu, 22 Mei 2024 14:46 WIB
629 view
Massa KTM Bakar Keranda di Depan Kantor Gubernur Sumut
Foto: SIB/Danres Saragih
Bakar Keranda: Ratusan orang dari KTM-SU bakar keranda di depan kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (22/5/2024). Massa menuntut Pj Gubernur Sumut menyelesaikan perjuangan tanah untuk rakyat di Sumut.
Medan (harianSIB.com)
Ratusan warga dari Komite Tani Menggugat Sumatera Utara (KTM-SU), Gapotan, KRA KT-HPPLKN Helvetia, KT Sorba Jahe Naga Tonga, Sihora Hora, KT-KPMH, KT-Sehati, KTM-Silambo menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sumut, Medan. Massa menuntut Pj Gubernur Sumut menyelesaikan perjuangan tanah untuk rakyat di Sumut.

Dalam aksi itu massa yang datang mengendarai angkutan umum membawa keranda dan sejumlah spanduk dan poster. Akibat Pj Gubernur Sumut tidak turun-turun menjumpai massa, massa akhirnya membakar keranda dan ban mobil.

Pimpinan Aksi Unggul Tampubolon dalam orasinya meminta Pemprov Sumut untuk merealisasikan tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,6 hektar kepada rakyat yang berada di Helvetia, Labuhan Deli, Selambo, Marindal dan lainnya kepada masyarakat.


Bawa Keranda: Ratusan orang dari KTM-SU membawa keranda di depan kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (22/5/2024). Massa menuntut Pj Gubernur Sumut menyelesaikan perjuangan tanah untuk rakyat di Sumut. (Foto: SIB/Danres Saragih)

Bubarkan Tim Inventarisasi dan Identifikasi tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 ha yang diduga kuat sarat kepentingan mafia tanah dan tidak melibatkan DPRD Sumut sebagai wakil rakyat dan lembaga kontrol.

Kemudian selesaikan segera seluruh konflik agraria yang terjadi di Sumut antara masyarakat adat dan rakyat petani dengan perkebunan negara (PTPN 2,3,4), perkebunan asing, perkebunan swasta (PT Blungkur, PT Leidong West, PT Paya Pinang dan lainnya), Puskopad (Ramunia) antara rakyat dengan preman/mafia tanah.

Selanjutnya, meminta hentikan intimidasi dan campur tangan TNI-Polri dalam persoalan konflik agraria dan harus netral sesuai tupoksinya. Tarik TNI-Polri dan Satpol PP dari tanah yang sedang diperjuangkan rakyat, dan usut tuntas indikasi penjualan tanah negara PTPN 2 kepada PT Ciputra seluas lebih kurang 8.000 hektar dengan dalih swakelola di Deliserdang.

Karena tidak kunjung dijumpai oleh pihak Pemprov Sumut, massa terus melakukan orasi dengan bergantian hingga akhirnya pihak Pemprov menjumpai para pengunjuk rasa.

Biro Hukum Setdaprovsu diwakili Kadimin mengatakan, semua tuntutan massa akan disampaikan kepada Pj Gubernur Sumut. Sementara mengenai surat yang sebelumnya sudah masuk ke Pemprov Sumut soal tanah untuk rakyat di Sumut, dia meminta kepada massa agar sabar menunggu proses yang sedang berlangsung. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru