Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Kerap Diteror dan Diintimidasi, Pdt Penrad Siagian Datangi Kampung Gurilla Edukasi Warga

Firdaus Peranginangin - Selasa, 28 Mei 2024 19:57 WIB
4.196 view
Kerap Diteror dan Diintimidasi, Pdt Penrad Siagian Datangi Kampung Gurilla Edukasi Warga
(Foto Dok/Firdaus).
Foto Bersama: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih Pdt Penrad Siagian STh MSi foto bersama dengan masyarakat yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) di Kampung Baru Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, S
Medan (harianSIB.com)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih Pdt Penrad Siagian STh MSi mendatangi Kampung Baru Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, mengedukasi masyarakat yang tergabung dalam Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) melakukan gerakan reklaiming lahan (sebagai bentuk resistensi masyarakat) di Gurilla yang sudah lama diperjuangkan masyarakat.

Kedatangan Penrad Siagian memberikan semangat, dorongan dan edukasi kepada petani yang kerap diteror dan diintimidasi oleh oknum-oknum tertentu selama mendiami kawasan Gurilla yang diklaim milik salah satu perkebunan milik BUMN tersebut, sebagai bukti warga berada di pihak yang benar.

"Di lahan Gurilla itu sering terjadi kekerasan yang dialami masyarakat Kampung Baru Gurilla oleh oknum-oknum tertentu, sehingga kasusnya pernah diadukan ke Komnas HAM di Jakarta, yang akhirnya keluar rekomendasi telah terjadi pelanggaran HAM di tahun 2023," tandas Penrad Siagian kepada wartawan, Selasa (28/5/2024) di Medan seusai mendatangi Kampung Baru Gurilla.

Di hadapan masyarakat Kampung Baru Gurilla, Penrad Siagian meminta warga Futasi segera menyiapkan dokumen untuk reklaiming, sesuai amanat Undang-undang Pokok Agraria No5 Tahun 1960 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No20 Tahun 2021.

"Dalam aturan itu ditegaskan, bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang ditelantarkan dan dikuasai pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun akan menjadi obyek penertiban tanah. Dengan demikian, Futasi yang selama 20 tahun menggarap dan mendiami lahan tersebut, dapat melakukan reclaiming.
Apalagi setelah keluarnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 4 Tahun 2024 tentang tata ruang wilayah Kota Pematangsiantar," kata Penrad. Poinnya menurutnya, jelas dinyatakan, tidak ada lagi kawasan perkebunan milik negara di Pematangsiantar.

Atas dasar itu, Pendeta GBKP ini meminta warga petani yang tergabung dalam Futasi segera melakukan reklaiming lahan, sebab sudah menguasai lahan selama dua puluh tahunan lamanya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru