Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025
Seluruh Fraksi DPRD Medan Setuju Perda Sampah Direvisi

Penanganan Sampah Dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup

Redaksi - Rabu, 05 Juni 2024 10:50 WIB
304 view
Penanganan Sampah Dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup
Foto: Dok
Dedy Aksyari Nasution
Medan (SIB)
Seluruh Fraksi di DPRD Medan menyetujui Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan direvisi atas hak inisiatif anggota dewan.

Pengusul terdiri dari Dedy Aksyari Nasution Gerindra), Daniel Pinem (PDIP), Hendra DS (Fraksi Gabungan/Hanura), Paul Mei Anton Simanjuntak (PDIP), Edwin Sugesti Nasution (PAN), Afif Abdillah (Nasdem) dan Mulia Syahputra Nasution (Gerindra).


Usulan tersebut disetujui pada Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (4/5) dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dengan agenda jawaban pengusul terhadap pandangan fraksi-fraksi. Mewakili pengusul, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Medan yakni Fraksi PDIP, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem dan Fraksi Gabungan (Hanura, PSI, PPP) setuju Perda Persampahan direvisi.

Baca Juga:

Dalam laporan pengusul, Dedy Aksyari mengatakan bahwa fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Aktifitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari yang semakin praktis menimbulkan dampak sampah semakin banyak.


Dikatakannya, permasalahan manajemen pengendalian sampah, terutama yang sekali pakai perlu perbaikan mutu pengelolaan sampahnya karena tuntutan perkembangan zaman mendesak pengelolaan sampah dilakukan dengan teknologi terbaru.

Baca Juga:
"Pemerintah Daerah dituntut meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat seiring pertumbuhan ekonomi di Kota Medan," kata Dedy.


Melalui Sidang Paripurna DPRD Medan, kata Dedy, pengusul revisi Perda meminta seluruh anggota dewan sepakat menyetujui perubahan atas atas Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan menjadi inisiatif DPRD Kota Medan bersama pihak-pihak terkait.


Kepada wartawan Dedy Aksyari mengatakan, yang diajukan revisi pada Perda ini hanya 3 pasal, di antaranya penanganan persampahan selama ini berada di Dinas Kebersihan jadi dikekola Dinas Lingkungan Hidup. "Sehingga karena ada perubahan penanganan sampah oleh OPD lain maka Perdanya harus direvisi.

Selanjutnya kami membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas draf Ranperda bersama mitra kerja kami," ujarnya. (A5)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru