Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Pemko Medan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Petisah II

Horas Pasaribu - Kamis, 06 Juni 2024 22:33 WIB
302 view
Pemko Medan Ambil Alih Pengelolaan Pasar Petisah II
Foto Dok Diskominfo Medan
APEL: Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono saat memimpin apel pengambilalihan Pasar Petisah II dari PT GKKS yang sudah habis masa kontraknya, Kamis (6/6/2024) di Pasar Petisah Medan.
Medan (harianSIB.com)
Beralihnya pengelolaan Pasar Petisah II ke Pemko Medan yang selama ini dikelola PT GKKS dinilai dapat memberi kenyamanan dan kepastian bagi pedagang serta lebih berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Pengambilalihan pengelolaan Pasar Petisah ini karena kontrak dengan PT GKKS sudah berakhir.

Wali Kota Medan Bobby Nasution melalui Asisten Ekbang Pemko Medan Agus Suriyono saat memimpin apel, Kamis (6/6/2024) menjelaskan, perjanjian antara Pemko Medan tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai dengan PT GKKS.

"Artinya PT GKKS harus menyerahkan semua aset, dan ini sudah melewati audit oleh inspektorat," jelasnya.

Agus mengingatkan supaya dalam pengambilalihan dilakukan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II dilaksanakan oleh PUD Pasar.

"Saksikan secara rinci barang-barang yang akan dikosongkan. Karena yang diambil adalah hak Pemko Medan, dan hak masyarakat kota Medan," tandasnya.

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno menjelaskan, perjanjian/kontrak antara Pemko Medan dengan PT GKKS terkait bagi tempat usaha dalam rangka pemugaran/pembangunan peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan, berakhir pada 15 Maret 2024.

Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemko Medan pada 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309 yang diterima PUD Pasar Medan. Dalam surat tersebut tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II dimaksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya.

"Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. Pengelolaan ini merujuk Perda Nomor 4/2021 tentang PUD Pasar Medan," terang Suwarno.

Berlatar surat tersebut, kata Suwarno, PUD Pasar Medan kemudian melayangkan surat kepada PT GKKS pada 6 Mei 2024 untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemko Medan melalui PUD Pasar Medan.

Akan tetapi, surat pemberitahuan serah terima tersebut tak ditanggapi hingga keluar surat peringatan I-III. Akhirnya, PUD Pasar Medan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Dari proses-proses itulah maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan," ungkapnya.

Pengambilalihan pengelolaan, menurut Suwarno, agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan dan penataan terhadap pedagang. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga aset milik Pemko Medan. Dengan beralihnya pengelolaan tersebut, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

"Setidaknya, pengambilalihan pengelolaan ini dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi pedagang yang berjualan. Karena sejak kontrak berakhir, para pedagang dilanda kebingungan perihal pembayaran kontribusi," ungkap Suwarno. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru