Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 20 April 2026

Pro Kontra UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Eva Rina Pelawi - Jumat, 07 Juni 2024 18:13 WIB
497 view
Pro Kontra UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Kolase/harianSIB.com
Suryanty So - Pdt Rosmalia Barus

Medan (harianSIB.com)
DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (4/6/2024) mensahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan. Tentu, pengesahan ini sudah melalui kajian dan pertimbangan yang matang. Berikut ini beberapa pendapat di tengah masyarakat yang berhasil dirangkum harianSIB.com, Jumat (7/6/2024).


Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumut Suryanty So mengatakan, UU Kesejahteraan Ibu Anak yang baru disahkan DPRRI bisa menimbulkan kesenjangan antara pekerja laki laki dan perempuan. Cuti enam bulan dan gaji tetap dibayar, akan membuat pengusaha berpikir ulang untuk menerima tenaga kerja perempuan. Selain itu juga akan memicu kecemburuan sosial antara pekerja perempuan itu sendiri antara perempuan singel atau sudah berumah tangga namun tidak memiliki anak.


Namun di sisi lain, undang-undang itu menguntungkan bagi perempuan yang melahirkan karena bisa mempunyai waktu lebih banyak untuk memulihkan diri dan merawat bayinya.

Aktivis Perempuan Rumah Motivasi Serenity, Pdt Rosmalia Barus mengatakan, sangat mendukung pengesahan UU Kesejahteraan Ibu Anak pada fase 1000 hari kehidupan. Dengan banyaknya waktu diberi kepada seorang perempuan dalam merawat dan memulihkan diri pasca melahirkan. Dengan perawatan intensif, alat reproduksi wanita yang rentan akan lebih cepat pulih dan terhindar dari infeksi. Demikian juga dalam merawat anaknya yang baru dilahirkan. Tumbuh kembang si anak juga lebih sempurna dengan adanya kedekatan si ibu dan anak. Dengan mengambil cuti yang lebih lama, waktu si ibu untuk bayinya terutama saat memberi ASI lebih banyak. Tentu ini mendukung perkembangan mental si anak, dan mendukung program pemerintah mencapai Indonesia Emas 2045.


Pdt Rosmalia juga menyambut baik diberikannya juga cuti 2 hari bagi suami untuk mendampingi istri melahirkan. Ini akan menambah kedekatan kualitas kehidupan berkeluarga.


Di sisi lain, situasi ini akan mempengaruhi dunia usaha. Karena itu, pemerintah atau lembaga-lembaga sosial harus memberi pengertian kepada dunia usaha agar tidak ada diskriminasi dalam penerimaan tenaga kerja wanita.


Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pemberdayaan Perempuan Pijer Podi, Pdt Setia Ulina Tarigan Phd mengatakan, UU Kesejahteraan Ibu Anak yang disahkan pasti sudah dengan kajian yang mendalam. Namun pasti tetap ada pro dan kontra. Seorang perempuan pekerja yang diberi cuti melahirkan enam bulan, dari satu sisi sudah lebih dari cukup untuk memulihkan diri dan merawat bayinya secara intens. Namun seiring perkembangan zaman, dunia medis juga terus semakin canggih, perawatan kesehatan untuk pemulihan juga semakin canggih. Jadi sebenarnya, cuti 3 bulan juga sudah memadai.


Sisi lain yang juga perlu dipikirkan dari sisi pemberi kerja. Untuk mencari pengganti mengerjakan tugas yang ditinggalkan bukan hal yang gampang. Kalau tiga bulan, pekerjaan mungkin masih bisa dibagi, namun bila sudah sampai 6 bulan akan lebih menyulitkan. Jadi memang ada positif, negatifnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru