Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Mahkamah Konstitusi RI Perintahkan 9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang

Desra A Gurusinga - Sabtu, 08 Juni 2024 21:25 WIB
570 view
Mahkamah Konstitusi RI Perintahkan 9 TPS di Sumut Gelar Pemungutan Suara Ulang
Foto: Dok/Humas
FOTO BERSAMA: Bawaslu Sumut bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota foto bersama di depan Gedung MK, usai mendengarkan amar putusan PHPU, Jumat (7/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan perintah melalui amar putusannya untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) agar 9 TPS melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kabupaten/kota.

Berdasarkan situs sumut. bawaslu. go. id yang dilihat Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (8/6/2024), menyebutkan, Bawaslu Sumut bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI mendengarkan amar putusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat, 7 Juni 2024.

Dalam amar putusannya pada permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan Partai Perindo, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan PSU pada 1 TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Selanjutnya pada permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan Partai Golongan Karya, MK RI memerintahkan PSU di 8 TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan, yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.

PSU tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak putusan aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajarannya terkait pelaksanaan PSU tersebut.

Terhadap Bawaslu, Mahkamah memerintahkan untuk segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Samosir dan Bawaslu Kabupaten Nisel guna pengawasan pelaksanaannya.

Pasca mendengar putusan tersebut, Ketua Bawaslu Sumatera Utara M Aswin Diapari Lubis, dan Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap, didampingi Plt Kabag Hukum, Humas dan Datin Amir Hamzah, segera melakukan rapat terbatas dengan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang pada saat bersamaan sedang berada di Jakarta mengikuti sidang tersebut.

Dalam arahannya, Aswin menyampaikan kepada Bawaslu yang mendapat perintah mengawasi PSU sesuai putusan MK RI dimaksud agar segera mempersiapkan jajarannya dalam pengawasannya nanti.

Senada dengan arahan itu, Kordinator Divisi Hukum dan Diklat Payung Harahap selalu Penanggung Jawab Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota yang akan mengawasi PSU agar tetap berkordinasi dengan KPU di tempat masing-masing terkait kapan jadwal pelaksanaannya seraya tetap mempersiapkan segala sesuatu terkait pengawasannya nanti. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru