Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Ini Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024

Desra A Gurusinga - Senin, 10 Juni 2024 20:42 WIB
462 view
Ini Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024
Foto: Ist/SNN
Logo KPU
Medan (harianSIB.com)
Tahun 2024 merupakan tahun politik, dimana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga dilakukan serentak tahun ini. Untuk diketahui proses Pilkada 2024 terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Dari sejumlah sumber yang diperoleh jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (10/6/2024) diketahui tahapan Pilkada serentak 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Berikut tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran pada 26 Januari 2024
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan pada 18 November 2024
- Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan pada 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April - 5 November 2024.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada 27 Februari - 16 November 2024
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih pada 24 April - 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 31 Mei - 23 September 2024


Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada 5 Mei 2024 - 19 Agustus 2024
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada 24 Agustus - 26 Agustus 2024
- Pendaftaran Pasangan Calon pada 27 Agustus - 29 Agustus 2024
- Penelitian Persyaratan Calon pada 27 Agustus - 21 September 2024
- Penetapan Pasangan Calon pada 22 September - 22 September 2024
- Pelaksanaan Kampanye pada 25 September - 23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara pada 27 November 2024
- Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada 27 November - 16 Desember 2024
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

Diperoleh data, daerah yang mengikuti pelaksanaan Pilkada serentak 2024 sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru