Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Maret 2026

4 Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Non Aktif Divonis Berbeda di PN Medan

Rickson Pardosi - Senin, 10 Juni 2024 21:57 WIB
440 view
4 Rekanan Penyuap Bupati Labuhanbatu Non Aktif Divonis Berbeda di PN Medan
(Foto: Rickson Pardosi)
Putusan: Empat terdakwa masing masing Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fajarsyah Putra alias Abe dan Wahyu Ramdhani Siregar mendengarkan putusan hakim di PN Medan, Senin (10/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman penjara/ vonis secara bervariasi kepada empat rekanan Bupati Labuhanbatu non aktif EAR.

Keempat terdakwa tersebut adalah Efendy Sahputra alias Asiong, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fajarsyah Putra alias Abe dan Wahyu Ramdhani Siregar. Persidangan dengan agenda putusan itu digelar di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (10/6/2024).

Dalam persidangan itu , majelis hakim dengan hakim ketua As'ad Rahim Lubis, menjatuhkan hukuman penjara kepada keempat terdakwa dengan putusan berbeda-beda.

Terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong divonis 2 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, kemudian terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, rekanan juga Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara, disusul terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe 1 tahun 8 bulan penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar ,1 tahun 6 bulan penjara.

"Pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata ketua hakim ketua.



Majelis hakim menyebut, perbuatan mereka harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu EAR, selaku Bupati Labuhanbatu melalui orang kepercayaannya, untuk mengerjakan proyek.

Dengan rincian, pemberian suap dari terpidana Efendy Sahputra alias Asiong kepada Bupati EAR melaui orang kepercayaannya sebesar Rp3.365.000.000.

Dari terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu sebesar Rp1.350.000.000, Fazarsyah Putra alias Abe (baru terealisasi Rp50 juta) dari Rp230 juta yang disepakati dengan dan Wahyu Ramdhani Siregar (baru terealisasi Rp40 juta) dari Rp64 juta.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Khusus terdakwa Asiong, sudah pernah dihukum juga perkara suap terhadap mantan Bupati Labuhanbatu sebelumnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru