Jumat, 17 Januari 2025

Anggota DPD RI Terpilih Minta PTPN II Stop Pembongkaran Rumah Warga di Simalingkar A Bekala

Firdaus Peranginangin - Selasa, 11 Juni 2024 15:59 WIB
894 view
Anggota DPD RI Terpilih Minta PTPN II Stop Pembongkaran Rumah Warga di Simalingkar A Bekala
(Foto: SNN/Firdaus Peranginangin).
MENGADU: Warga kelompok tani yang tergabung dalam FKTL mengadu kepada anggota DPD RI terpilih Pdt Penrad Siagian (baju hitam), Selasa (11/6/2024), di Medan.
Medan (harianSIB.com)
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpilih Pdt Penrad Siagian meminta manajemen PTPN II dan PT Propernas Nusa Dua (PND) yang ingin membangun perumahan di lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan tersebut, agar menyetop pembongkaran rumah warga yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) di Desa Simalingkar A Dusun 3 Bekala, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.


Penegasan itu disampaikan Penrad Siagian kepada wartawan, Selasa (11/6/2024), di Medan, seusai menerima pengaduan FKTL yang menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumut, Senin (10/6/2024), yang menuntut surat somasi pengosongan dan pembongkaran rumah di Desa Simalingkar A Dusun 3 Bekala, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, segera dicabut.


"Konflik antara kelompok tani dengan PT PND dan PTPN II harus segera diselesaikan dengan menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan menghormati hak warga atas tanah tersebut," tandas Penrad.

Baca Juga:

Ditambahkan pendeta GBKP ini, segala persoalan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa mengedepankan kekerasan maupun melakukan okupasi lahan ataupun perobohan rumah warga, karena akan menghasilkan konflik yang berkepanjangan.


"Rasa keadilan juga harus dirasakan masyarakat. Kita meminta PTPN II dan PT PND untuk segera menghentikan segala aktivitas maupun pembongkaran di lahan yang disengketakan, menunggu perkara ini diselesaikan di pengadilan," katanya.

Baca Juga:

Bahkan, Penrad mengajak semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat, terutama Pemkab Deliserdang harus berdiri bersama kelompok tani FKTL untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini.


"Pemkab Deliserdang hendaknya mengakomodir warga masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya, karena pemerintah dipilih oleh rakyat untuk menjamin hak-hak kewargaannya. Dalam kasus ini, kepala daerah harus berdiri bersama FKTL untuk kepentingan rakyat," tuturnya.


Penrad juga mengingatkan pihak kepolisian agar bertindak tegas terhadap kelompok premanisme yang mengancam dan mengintimidasi warga kelompok tani di sekitar lahan.


"Sesuai dengan amanat undang-undang, pihak kepolisian harus menjamin rasa keadilan dan keamanan bagi seluruh warga. Jika ada warga yang merasa keamanannya terancam oleh kelompok premanisme, harus diberi tindakan tegas," katanya.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru