Medan (harianSIB.com)Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Sosial Anak Balita
Medan Dinas Sosial Sumut melaksanakan Pemutusan Pelayanan Sosial (Terminasi) kepada 40 anak
Pemerlu Layanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang telah selesai mengikuti program pembinaan.
Pelepasan dan terminasi ditandai penyerahaan sertifikat kepada anak asuh oleh Sekretaris Dinas Sosial Sumut Halimatus Sakdiah, di Aula Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Dinsos Sumut, Jalan Tengku Amir Hamzah Medan, Selasa (11/6/2024).
Sekretaris Dinas Sosial Sumut Halimatus Sakdiah mengatakan, terminasi itu dilakukan karena telah selesainya program/pembinaan rehabilitasi sosial terhadap anak selama 1-3 tahun di UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan, agar mereka kembali ke lingkungan sosial tempat tinggal dan melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Halimatus berharap kepada orang tua agar secara maksimal mengantarkan dan menuntun mereka, sehingga ke depan menjadi lebih baik lagi.
Dia juga berharap, jajaran UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Dinsos Sumut terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
Kepala UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Dinsos Sumut Lily Maulina Lubis mengatakan, saat ini pihaknya mengasuh 65 orang terdiri dari laki-laki 34 orang dan perempuan 31 orang.
Mereka yang diasuh karena ketidakmampuan orang tuanya dalam memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak itu sendiri, baik itu karena faktor ekonomi, budaya dan faktor lain. (**)