Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Ebenejer Sitorus Desak Polairud dan DKP Tindak Tegas Kapal Pukat Gandeng Dua di Pantai Timur

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 15 Juni 2024 14:54 WIB
981 view
Ebenejer Sitorus Desak Polairud dan DKP Tindak Tegas Kapal Pukat Gandeng Dua di Pantai Timur
Foto: Dok/Firdaus
Ebenejer Sitorus SE
Medan (harianSIB.com)
Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE mendesak Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut menindak tegas kapal pukat gandeng dua yang kini kembali marak beroperasi di pinggiran Pantai Timur perairan Sumatera Utara.

"Kedua instansi itu harus segera bertindak tegas terhadap maraknya beroperasi kapal pukat gandeng dua tersebut, karena sejak awal sudah ada larangan keras beroperasi menangkap ikan di pinggiran wilayah Pantai Timur, karena selain merusak habitat ikan di laut, juga menghancurkan perekonomian nelayan kecil," tandas Ebenejer Sitorus kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024), di Medan.

Penegasan itu disampaikan anggota dewan Dapil Asahan, Tanjungbalai dan Batubara ini, menanggapi pengaduan nelayan tradisional pinggiran Pantai Timur Sumatera Utara, yang mengaku sangat resah atas kembali maraknya beroperasi kapal pukat gandeng dua menangkapi ikan di daerah larangan, sehingga merusak sumber daya hayati di laut.

Baca Juga:

Berdasarkan pengaduan para nelayan, kapal pukat gandeng dua ini sepertinya "kebal hukum", karena setelah beroperasi mengeruk hasil laut, secara terang-terangan sandar di dermaga sekitar bantaran Sungai Deli, Kampung Kurnia, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, serta di sejumlah dermaga di pinggiran Pantai Timur.

"Pihak Polairud dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut harus bergerak cepat menindak kapal tersebut, karena telah dilarang beroperasi karena bisa merusak habitat ikan," tandas Ebenejer Sitorus.

Baca Juga:

Menurut politisi vokal ini, larangan pengoperasian kapal pukat gandeng dua, telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan.

Menurutnya, pukat gandeng tarik dua dan pukat hela merupakan kelompok alat penangkap ikan yang bersifat aktif. Apabila ditemukan beroperasinya pukat yang ditarik atau dihela oleh dua kapal, maka akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Dari pengaduan nelayan ke lembaga legislatif, setelah maraknya beroperasi kapal gandeng atau tarik dua ini, kerap terjadi perselisihan antara nelayan tradisional, khususnya pencari kepiting, karena jarin nelayan sering ditabrak kapal tersebut.

"Kapal dengan alat tangkap ikan pukat yang ditarik dengan menggunakan dua kapal itu, dulunya pernah berkurang setelah ketatnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Tapi kini kembali marak beroperasi, sehingga banyak nelayan mengaku hasil tangkapannya turun drastis," ujar Ebenejer.

Berkaitan dengan itu, tambah Ebenejer, sebelum terjadinya perselisihan yang semakin meluas antara nelayan pencari kepiting dengan kapal pukat tarik dua di wilayah pinggiran Pantai Timur, alangkah baiknya Polairud dan Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut segera menertibkan seluruh kapal pukat tarik dua, tanpa pilih kasih.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru