Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 25 Desember 2025

Lapas Pancurbatu Berikan Penyuluhan Hukum kepada Tahanan

Leo Bastari Bukit - Rabu, 19 Juni 2024 21:39 WIB
409 view
Lapas Pancurbatu Berikan Penyuluhan Hukum kepada Tahanan
Foto: Dok/Lapas Pancurbatu
PENYULUHAN: Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan penyuluhan hukum kepada WBP Lapas Pancurbatu, Rabu (19/6/2024).
Pancurbatu (harianSIB.com)
Lapas Kelas IIA Pancurbatu Kanwil Kemenkumham Sumut mengadakan penyuluhan hukum kepada 30 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pancurbatu yang masih berstatus tahanan, Rabu (19/6/2024).

Bertempat di ruang sidang Lapas Pancurbatu, kegiatan ini diikuti Kasi Binadik Lapas Pancurbatu Jamerlan Saragih, Kasubsi Registrasi Lapas Pancurbatu Sehat Sembiring, staf registrasi dan lima orang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsoaran.

Jamerlan Saragih menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan agar warga binaan yang masih berstatus tahanan dapat memahami syarat apa saja yang harus dipenuhi agar mendapat bantuan hukum terutama warga binaan kurang mampu.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2011 tentang Implementasi dari Negara Hadir melalui bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sesuai dengan peran dan strategis Kementrian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara pemerintahan.

Sementara itu, Aldoin Sibarani dari LBH Parsoaran berharap warga binaan khususnya yang sedang berhadapan dengan hukum agar bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.

Ia menambahkan, tujuan dari penyuluhan ini memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi. Melalui kegiatan ini, hak bantuan hukum kepada warga binaan diharapkan dapat terwujud, sehingga kesetaraan hukum dan keadilan bagi warga binaan dapat terpenuhi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru