Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Maret 2026

BPOM RI Musnahkan Obat Senilai Rp 6 M di Medan

Piktor M Sinaga - Kamis, 20 Juni 2024 20:21 WIB
535 view
BPOM RI Musnahkan Obat Senilai Rp 6 M di Medan
Foto: SIB/Piktor Sinaga
BPOM RI saksikan proses pemusnahan obat yang ditarik dari pasaran karena tidak memenuhi syarat ketentuan BPOM RI.Tampak petugas mengangkut untuk dimusnahkan di Medan, Kamis (20/6) di kawasan KIM Medan.
Medan (harianSIB.com)
Direktur Penyidikan BPOM RI, Brigjend Pol Aziz Saputra melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemusnahan obat yang tidak memenuhi standard yang ditentukan BPOM RI senilai Rp 6 miliar lebih di Medan, Kamis (20/6/2024).

Menurut Aziz Saputra, pemusnahan obat yang merupakan hasil penarikan pada tahun 2022 itu, jenis obat sirup produksi farmasi di Sumut yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan BPOM RI.

Jenis obat yang ditarik dan tidak boleh dipasarkan, yakni semua produk akhir yang mengandung profilenlical yang tercemar etilenglukal yang tidak memenuhi standar kelayakan dan standar yang sudah ditentukan oleh BPOM RI.

Pemusnahan obat tersebut, kata Aziz Saputra merupakan kesadaran pelaku usaha dalam melaksanakan pemusnahan dan menanggung seluruh biaya pemusnahan. BPOM RI hanya melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemusnahan dibantu BBPOM Medan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru