Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Mei 2025

Perkuat Pengawasan di Bandara Internasional Kualanamu, BBPOM Medan Sosialisasikan PerBPOM No. 28 Tahun 2023

Piktor M Sinaga - Rabu, 26 Juni 2024 14:37 WIB
381 view
Perkuat Pengawasan di Bandara Internasional Kualanamu, BBPOM Medan Sosialisasikan PerBPOM No. 28 Tahun 2023
Foto: SIB/dok BBPOM
BBPOM Medan sosialisasikan PerBPOM No. 28 Tahun 2023 di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Kualanamu,Selasa (25/6).
Medan (harianSIB.com)
Balai Besar POM di Medan (BBPOM Medan) sosialisasikan Peraturan BPOM No. 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia di Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Kualanamu.

Demikian disampaikan Ketua Tim Infokom Yanti Agustini kepada Jurnalis SNN secara tertulis, Rabu (26/6/2024). Menurutnya, sosialisasi Peraturan BPOM No 28 Tahun 2023 yang dilaksanakan,Selasa (25/6) menampilkan Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri.

Pada paparannya disosialisasikan pasal 40 PerBPOM 27/2022, adapaun batasan jumlah pemasukan barang tujuan penggunaan sendiri/pribadi untuk sediaan obat sediaan solid/padat hanya diperbolehkan 30 pcs per orang untuk setiap jenis/item produk atau sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimum 90 hari pengobatan.

Baca Juga:

Untuk sediaan semi solid, liquid/cair, aerosol hanya diperbolehkan 3 pcs per orang untuk setiap jenis/item atau sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimum 90 hari pengobatan, untuk golongan psikotropika, hanya untuk warga negara asing atau wartawan asing dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimum 60 hari pengobatan.

Sedangkan untuk golongan narkotika tidak diperbolehkan. Khusus obat bahan alam/obat kuasi/suplemen makanan maksimal 5 pcs, sedangkan kosmetika maksimal 20 pcs per penumpang, untuk produk pangan olahan untuk keperluan medis khusus (PKMK) sesuai dengan resep dokter, sedangkan pangan olahan lain, kecuali minuman beralkohol 5 Kg per penumpang.

Baca Juga:

Upaya ini perlu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat mendapatkan produk obat dan makanan yang aman bermutu dan berkhasiat dari maraknya produk-produk impor. Salah satu upaya yang dilakukan adakan dengan memperketat arus masuk barang tentengan penumpang pesawat dan barang kiriman.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru