Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Mulai 1 Juli 2024, Sebanyak 145 Lokasi e-Parking Akan Berlaku di Medan

Desra A Gurusinga - Sabtu, 29 Juni 2024 17:52 WIB
632 view
Mulai 1 Juli 2024, Sebanyak 145 Lokasi e-Parking Akan Berlaku di Medan
Tri Vosa/kumparan
Tampilan alat e-parking di Kota Medan. Ilustrasi
Medan (harianSIB.com)
Mulai 1 Juli 2024, Pemko Medan akan menerapkan parkir berlangganan di wilayah konvensional retribusi perparkiran Medan. Penerapan parker berlangganan itu disertai gaji bulanan terhadap juru parkirnya (Jukir).

Salah seorang Jukir, Perangin-angin yang kerap menjaga parkir di Jalan Dr Mansyur saat ditanya Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (29/6/2024) merespon positif program yang dicanangkan Pemko Medan itu.

Menurutnya, Pemko juga harus memikirkan kehidupan para Jukir yang sudah sempat tidak bekerja. Sistem ini lebih baik dibandingkan e-parking. Namun sejauh ini perusahaan (pihak ketiga) masih sosialisasi tentang parkir berlangganan. "Diinformasikan ada gaji bulanannya," ujarnya seraya menyebutkan belum diketahui berapa besarannya.

Pemko dan DPRD Kota Medan menyepakati kenaikan tarif parkir, diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diundangkan pada 4 Januari 2024.

Kalau gaji bulanan, disebutkannya, cukup menguntungkan karena kerja mereka hanya merapikan kendaraan. Sedangkan penerapan e-parking, banyak kerjanya, termasuk mengejar masyarakat untuk bayar parkir termasuk juga memikirkan setoran.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Medan kemarin mengatakan, parkir berlangganan ini wajib untuk wilayah konvensional retribusi perparkiran di Kota Medan. Pemko sudah menerapkan kajian secara matang dalam program parkir berlangganan.

"Kami telah pastikan ada banyak manfaat dalam program parkir berlangganan. Diantaranya untuk meningkatkan PAD Kota Medan," terangnya. Secara biaya, parkir berlangganan ini cukup menguntungkan masyarakat. Warga hanya membayar satu tahun sekali, untuk kendaraan roda dua Rp 90 ribu setahun. Mobil Rp 130 ribu. truk atau bus Rp 170 ribu setahun.

Untuk Jukir akan digaji setiap bulan sesuai dengan gaji Upah Minimum Kota. Para Jukir ini hanya fokus pada menata parkiran dengan baik di wilayah kerja mereka masing-masing.

Disebutkannya, seluruh Jukir di Kota Medan direncanakan akan menjadi pegawai kontrak atau sejenisnya.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru