Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 24 Desember 2025

Bobby Nasution Beri Lagi Kelonggaran Centre Point Bayar Tunggakan Sampai 19 Juli

Horas Pasaribu - Senin, 01 Juli 2024 11:37 WIB
435 view
Bobby Nasution Beri Lagi Kelonggaran Centre Point Bayar Tunggakan Sampai 19 Juli
(Foto SIB/ Horas Pasaribu)
HUT KOTA MEDAN: Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ketika menghadiri pawai night carnival festival dalam rangka HUT Kota Medan ke 434, di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan.
Medan (harianSIB.com)
Pemko Medan kembali memberi kelonggaran kepada PT ACK pengelola Centre Point untuk membayar tunggakan pajak paling lama sampai 19 Juli 2024.

Penegasan itu dikatakan Wali Kota Bobby Nasution menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (30/6) di sela-sela pawai night carnival festival dalam rangka HUT Kota Medan ke 434, di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan.

"Mereka (PT ACK) mengatakan tanggal untuk pembayaran paling lama tanggal 19 Juli. Yang penting ini dibayar, kita bukan mau menutup atau menyegel tanpa alasan," ucap Bobby didampingi Pj Sekda Topan Obaja Ginting.

Menurut Bobby, pihak PT ACK menginformasikan pihaknya terlebih dahulu membayar denda kepada tenant sebesar Rp 38 miliar. Sehingga Pemko mengutamakan tenant-tenant itu terlebih dahulu.

Selama penyegelan/penutupan Centre Point oleh Wali Kota Bobby Nasution, Rabu (15/5/2024) karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar, tenant-tenant meminta kompensasi. Sehingga Pemko lebih mengutamakan tenant-tenant itu.

"Kita mengutamakan dulu tenant-tenant, PT ACK tidak harus membayarkan dulu kepada Pemko. Biarkanlah dulu Centre Point membayarkan kompensasi itu dulu kepada tenant. Kalau Centre Point mau membayar ke Pemko bisa saja kita terima, tapi kita mengutamakan masyarakat, biarlah dibayarkan dulu kepada tenant. Kalau sampai tanggal 19 Juli tidak dibayar maka kita bongkar Centre Point," tegas Bobby.

Pasca penyegelan tanggal 15 Mei lalu, PT ACK melalui PT KAI telah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar tanggal 30 Mei, dari jumlah tunggakan Rp 250 miliar. Pemko memberi batas sampai tanggal 19 Juni untuk membayar kekurangan sebesar Rp 143 miliar lagi. Pada tanggal 19 Juni, pemko memberi kelonggaran PT ACK membayar tunggakan sampai, Minggu (30/6) dan akhirnya Bobby Nasution kembali memberi kelonggaran sampai tanggal 19 Juli. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru