Pandu Sjahrir: Kinerja Danantara Baru Bisa Dinilai 2035
Jakarta(harianSIB.com)Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan bahwa kinerja Danantara baru dapat dievaluasi dala
Adapun ketiga mantan pejabat tersebut yaitu, Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut). Kemudian, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul Bakara, dan mantan Bendahara Pengeluaran, Ardiansyah Daulay.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/7/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan para terdakwa.
"Bambang dan Mangapul menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Bambang dan Mangapul juga menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU), akan tetapi tidak dibayarkan terdakwa Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167 (Rp3 miliar)," jelas JPU Suryanta Desy Christiani.
Kemudian, lanjut Jaksa, Bambang dan Mangapul memerintahkan serta menandatangani pembelanjaan di luar dari Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU tahun 2018 dalam rangka persiapan akreditasi Joint Commission International (JCI) dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
"Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU dan memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin, walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU," tambah Desy.
Tak hanya itu, kata Desy, Bambang dan Mangapul juga menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi dari terdakwa Ardiansyah yang berasal dari dana BLU dan pungutan pajak yang tidak disetor.
"Bambang dan Mangapul tidak melakukan pengawasan terhadap uang persediaan yang melebihi dari ketentuan dilakukan oleh terdakwa Ardiansyah," sebut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu.
Sementara itu, dijelaskan Jaksa, terdakwa Ardiansyah melakukan pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai. Ardiansyah pun mencatat pengeluaran dalam BKU, akan tetapi tidak membayarkan kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167 (Rp3 miliar).
"Ardiansyah telah memotong PPN, tapi tidak menyetorkan ke kas negara. Ardiansyah telah memotong PPh 21 dan PPh 23 tahun 2018, tapi tidak menyetorkan ke kas negara senilai Rp5.048.996.036 (Rp5 miliar)," jelas JPU.
Dijelaskan Jaksa, Ardiansyah mengusulkan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara atas perintah terdakwa Mangapul Bakara.
"Ardiansyah melakukan pembelian barang untuk kepentingan pribadi terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara," terang JPU Desy.
Atas perbuatan tersebut, dibeberkan Jaksa, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp8.059.455.203 (Rp8 miliar lebih).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.059.455.203 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," bebernya Desy.
Dengan begitu, tegas Jaksa, perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Subsider, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Jumat (5/7/24), dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa Mangapul Bakara dan Ardiansyah Daulay. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengatakan bahwa kinerja Danantara baru dapat dievaluasi dala
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sebanyak 308 siswa Kelas XII SMA Swasta RK Budi Mulia Pematangsiantar siap mengikuti Tes Kemampuan Akademik (T
Jakarta(harianSIB.com)Kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sempat menyeret nama Thomas Trikasih Lembong a
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 500 orang narapidana di Indonesia menunggu eksekusi hukuman mati. Demikian diungkapkan Kementerian Hukum.Dire
London(harianSIB.com)Pangeran Andrew resmi dicabut seluruh gelar kebangsawanannya oleh Raja Charles III, sang kakak.Keputusan tersebut diamb
Pati(harianSIB.com)Bupati Pati, Sudewo, batal dimakzulkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar pada Jumat (31/10/2025). H
Bogor(harianSIB.com)Sri Hartono bin RM Djazuli akhirnya ditangkap pada Jumat siang (31/10/2025), setelah tiga tahun buron. Dia ditangkap usa
Medan(harianSIB.com)Direktur Yayasan Tangguh Hutan Khatulistiwa (TaHuKah) Erwin Alamsyah Siregar mengakui, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M
Humbahas(harianSIB.com)Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan efesiensi layanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencat
Tapteng(harianSIB.com)Jelang penutupan TMMD ke 126 Kodim 0211 Tapteng yang dijadwalkan 6 Nopember 2025, anggota Satgas yang bertugas, saat i
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan didampingi Ketua TP. PKK Ny. Erma Oloan Paniaran Nab
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian membuka Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VII di lapangan bola kaki Indrasakti, K