Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Maret 2026

Permendikbudristek Sebut Pembelian Buku Kewenangan Kepala SMAN/SMKN

Rickson Pardosi - Selasa, 02 Juli 2024 19:27 WIB
334 view
Permendikbudristek Sebut Pembelian Buku Kewenangan Kepala SMAN/SMKN
Foto: SNN/Dok
Kantor Dinas Pendidikan Sumut, Jalan Cik Ditiro Medan
Medan (harianSIB.com)
Pembelian buku di SMAN/SMKN di Sumatra Utara (Sumut) harus berdasarkan Peraturan Mendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Satuan Pendidikan.

"Pada pasal 2 telah mengatur mekanisme pembelian buku di sekolah," kata Ketua Komunitas Media Pendidikan (KOMEDIK) Sumut, Marlan Pasaribu, di Medan, Selasa (2/7/2024).

Hal itu dikatakan Marlan menanggapi maraknya tudingan pembelian buku di SMAN/SMKN di Sumut. Ia pun meminta semua pihak agar menganalisis pembelian secara cermat dan akurat.

Menurutnya, kepala sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA) di satuan pendidikan bisa menggunakan Dana BOSP untuk pembelian buku di sekolahnya masing-masing.

Pada Pasal 2 Permendikbudristek No 63 Tahun 2022, lanjutnya, pengelolaan dana BOSP dilakukan dengan prinsip antara lain, fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana.

Kemudian, efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan.

Lalu, efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

Kemudian, akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta, transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.

Artinya, kata dia, kepala SMAN/SMKN dapat mengambil langkah-langkah secara pribadi dalam membeli buku dari perusahaan penyedia buku, tanpa harus diintervensi atau diintimidasi dari pihak manapun.

"Tidak benar dan tidak boleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Sekretaris dan pejabat eselon III memaksakan pembelian buku kepada SMAN/SMKN di Sumut," ujarnya.

Sementara mengenai perusahaan penyedia buku seperti PT Noah Jaya Pustaka, CV Enam Dara Utama dan CV MKP yang disebut-sebut.pemasok buku yang sudah lama bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Sumut, harus disikapi arif dan bijaksana.

"KOMEDIK Sumut akan memantau kebenarannya. Namun, kita tak boleh menyatakan keterlibatan oknum Kadisdik Sumut tanpa bukti yang valid dan benar. Semua pembelian buku di SMAN/SMKN yang dilakukan kepala sekolah merupakan kewenangan dan kebijakannya sendiri, tanpa adanya atensi dari siapa pun," ujar Marlan. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru