Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Mei 2025

Terapkan RJ, Jaksa Usulkan Perkara Ayah Pukul Anak di Paluta Dihentikan

Martohap Simarsoit - Selasa, 02 Juli 2024 22:17 WIB
354 view
Terapkan RJ, Jaksa Usulkan Perkara Ayah Pukul Anak di Paluta Dihentikan
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
EKSPOS: Suasana ekspos perkara dari ruang vicon lantai 2 Kejati Sumut, Senin (2/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar ekspose perkara pidana ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung terkait laporan seorang anak terhadap orang tuanya. Langkah ini bertujuan untuk menghentikan penuntutan melalui penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), atas usulan dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) yang menangani perkara tersebut.

Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, mengungkapkan, ekspose perkara ini dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan kepada JAM Pidum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana, yang diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, didampingi jaksa-jaksa terkait.

Ekspose ini berlangsung pada Senin (1/7/2024), melalui video conference dari Kantor Kejati Sumut, di Medan.

Baca Juga:

"Setelah dilakukan ekspose, perkara pidana umum atas nama tersangka Saruddin Siregar terkait penganiayaan yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 356 Ke-1 KUHPidana, disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan penerapan RJ," ujar Yos Tarigan, Selasa (2/7/2024).

Tersangka Saruddin Siregar adalah ayah kandung dari korban yang marah karena anaknya lebih membela pamannya, sehingga terjadi penganiayaan. Karena hubungan keluarga yang dekat, Kejari Padang Lawas Utara mencoba mengupayakan perdamaian.

Baca Juga:

"Setelah diajukan secara berjenjang sesuai mekanisme dan memenuhi persyaratan, perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif," tambah Yos.

Persyaratan yang dipenuhi termasuk bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan masyarakat merespon positif penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

"Antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga (tersangka adalah ayah kandung korban). Perdamaian ini membuka ruang untuk mengembalikan keadaan seperti semula, sehingga diharapkan tidak ada lagi dendam antara ayah dan anak. Proses perdamaian ini disaksikan oleh Kepala Desa, penyidik, keluarga, jaksa penuntut umum, dan tokoh masyarakat," kata Yos Tarigan. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru