Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Maret 2026

Anggota DPD RI Terpilih Harapkan Pembentukan GTRA Bisa Percepat Penyelesaian Konflik Tanah di Sumut

Firdaus Peranginangin - Kamis, 04 Juli 2024 18:54 WIB
1.283 view
Anggota DPD RI Terpilih Harapkan Pembentukan GTRA Bisa Percepat Penyelesaian Konflik Tanah di Sumut
Foto Dok/Firdaus
Pdt Penrad Siagian.
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPD RI terpilih Pdt Penrad Siagian mengharapkan, dibentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kota Pematangsiantar dan Sumut bisa mempercepat penyelesaian kasus atau konflik tanah di Sumut yang mayoritas melibatkan para mafia tanah.


"Seperti kita ketahui, pembentukan GTRA ini sudah ada di seluruh wilayah di Indonesia. Di Sumut, GTRA ini dipimpin oleh Gubernur dan pada, Selasa (2/7/2024) sudah menggelar pertemuan di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut untuk penguatan informasi dan data potensi TORA (Tanah Objek Reforma Agraria)," ujar Penrad Siagian kepada wartawan, Kamis (4/7/2024) di Medan.


Penrad Siagian sangat mengapresiasi pertemuan multi-stakeholder tersebut, karena tujuannya untuk mempercepat kerja GTRA Sumut dengan payung hukum Undang-undang Pokok Agraria, sehingga diharapkan proses penyelesaian beberapa konflik agraria yang menjadi agenda prioritas, baik secara nasional maupun daerah dapat segera dilakukan.


"Kita mendorong, agar keberadaan GTRA tidak hanya sekedar gimmick, tetapi benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat," kata Penrad sembari mengapresiasi pembentukan GTRA di Kota Pematangsiantar dan berharap, agar dapat bekerja sesuai amanat UU Pokok Agraria dan UUD 1945 yang memberikan jaminan hidup bagi rakyat berbasis pada asas keadilan.


Sebagai senator terpilih dari Dapil Sumut, Penrad menegaskan akan terus melakukan pemantauan, guna menjamin bahwa hak rakyat Sumut, khususnya di Kota Pematangsiantar dalam hal ini, terkait hak atas tanah dapat diberikan sesuai amanat UU Pokok Agraria.


Terkhusus kepada GTRA Pematangsiantar, Penrad Siagian berharap agar dapat segera menyelesaikan persoalan konflik agraria yang terjadi di daerah itu, guna menghindari terjadinya rakyat menjadi korban mafia tanah dalam memperjuangkan hak atas tanahnya.

"Banyak persoalan tanah di Pematangsiantar, termasuk yang dialami Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) serta kasus tanah lainnya yang menimpa kelompok masyarakat. Pada umumnya mereka telah lama berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah sebagai sumber penghidupan mereka. Tapi belum juga berhasil," katanya.


Berkaitan dengan itu, Penrad berharap agar GTRA bersama stakeholder yang terlibat menuntaskan kasus tanah ini, bekerja sungguh-sungguh, sehingga ke depan konflik-konflik agraria dapat segera diselesaikan dan perlu diingat, GTRA bekerja untuk kepentingan dan mencari rasa keadilan bagi rakyat, bukan untuk kalangan investor apalagi mafia tanah.


"GTRA harus dapat menyelesaikan konflik-konflik agraria yang banyak terjadi di Sumut dan jangan lagi biarkan masyarakat menjadi korban mafia tanah. Bagi kepala daerah di kabupaten/kota, harus lebih responsif dalam menanggapi persoalan agraria, mengingat hampir di setiap daerah banyak muncul konflik agraria," ujarnya.(**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru