Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 25 Mei 2025

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp 3,7 M Pekerjaan Jalan di Madina

Redaksi - Jumat, 05 Juli 2024 10:36 WIB
415 view
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi Rp 3,7 M Pekerjaan Jalan di Madina
Foto: Ist/SNN
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan TInggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandail
Medan (SIB)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (4/7), menahan 2 dari 4 tersangka, terkait kasus dugaan korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Kab Madina) Tahun Anggaran (TA) 2020.


Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut), dengan pagu anggaran Rp 18.000.000.000, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.


Koran SIB melansir, menurut Kajati Sumut melalui Yos A Tarigan SH MH, Koordinator Bidang Intelijen yang juga mantan Kasi Penkum, dalam perkara ini ditetapkan 4 tersangka yaitu AHM (selaku KPA/ PPTK), M ST (selaku PPTK), SA (selaku Konsultan Supervisi) dan MPS (selaku Dirut PT EMB).

Baca Juga:

"Dua dari 4 orang yaitu SH dan M ST, ditahan karena penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut", sebut Yos Tarigan dalam keterangan tertulisnya.


Diinformasikannya, dugaan penyimpangan dalam kasus itu karena pekerjaan dalam kontrak tidak selesai sesuai masa atau tenggang waktu dan spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak, baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas).

Baca Juga:

Dan PT EMB selaku penyedia, lanjut Yos sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material.


"Hal itu mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan. Antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan," sebut Yos Tarigan.


Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.740.431.580,98 sesuai Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).


Para tersangka dikenakan Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Tersangka AHM (selaku KPA/ PPTK) dan tersangka M, ST (selaku PPTK) ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.


Yos menambahkan, untuk tersangka SA selaku Konsultan Supervisi (dalam berkas perkara terpisah) saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan tersangka MPS (Dirut PT EMB) selaku penyedia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang.


"Dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali, namun tidak berada di alamat tersebut", kata Yos Tarigan".(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru