Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Mantan Kasi Penkum Yos Tarigan Ciptakan Aplikasi “Penjaga Kejati Sumut” untuk Bantu Kepala Desa

Martohap Simarsoit - Jumat, 05 Juli 2024 22:55 WIB
693 view
Mantan Kasi Penkum Yos Tarigan Ciptakan Aplikasi “Penjaga Kejati Sumut” untuk Bantu Kepala Desa
foto:dok/penkum kejatisu
Suasana acara peluncuran aplikasi "Penjaga Kejati Sumut" dari ruang vicon lantai 2 Kejati Sumut, Kamis (4/7-2024).
Medan (harianSIB.com)
Kejati Sumut melakukan peluncuran aplikasi 'Penjaga Kejati Sumut', dengan diikuti puluhan Kepala Desa dan Pemdes serta para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di empat kabupaten, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat dan Kabupaten Karo.

"Kegiatan peluncuran aplikasi tersebut berlangsung secara daring dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Kamis kemarin, dihadiri Kajati Sumut Idianto SH MH diwakili Asintel Andri Ridwan SH MH, Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH MH dan Kasi B Efan Apturedi, SH MH serta staf Penkum Kejati Sumut", sebut Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2024).

Asintel Andri Ridwan dalam acara tersebut menyampaikan, peluncuran aplikasi Penjaga Kejati Sumut adalah dalam memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelaksanaan Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa secara daring.

Disebutkan Asintel, peluncuran aplikasi ini juga sebagai syarat penyelesaian diklat Pelatihan Kepemimpinan diselenggarakan oleh Badiklat Kejaksaan Agung RI belum lama ini di Jakarta, yang salah seorang jaksa pesertanya adalah Yos Arnold Tarigan.

"Sebagai peserta Diklat pada waktu itu, Yos A Tarigan menciptakan Inovasi yaitu aplikasi "Penjaga Kejati Sumut " Penerangan Hukum (Penkum) Jaksa Garda Desa Daring di Kejati Sumut," kata Andri Ridwan.

Aplikasi Penjaga Kejati Sumut, lanjutnya merupakan penerangan Hukum Jaga desa berwujud daring yang untuk melaksanakannya dapat dimohonkan melalui aplikasi,sehingga kepala desa dan perangkatnya tidak harus datang ke kantor Kejaksaan tapi cukup melalui aplikasi digital yang dengan cepat direspon.

"Semoga dengan adanya aplikasi ini, upaya pencegahan dan Penkum terhadap para kepala desa bisa lebih mudah efisien dan dapat dijangkau banyak kalangan," tandasnya.

Sementara Yos Arnold Tarigan, mantan kasi Penkum/Humas Kejati Sumut yang menciptakan aplikasi 'Penjaga Kejati Sumut' menyampaikan, ide awal dibuatnya aplikasi ini ketika melaksanakan penerangan hukum kepada kepala desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Beberapa kepala desa di daerah itu harus menempuh perjalanan yang cukup jauh dan dikhawatirkan ada penyalahgunaan dana desa oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.


Demi untuk efisiensi dan tidak perlu harus keluar dari desanya, kepala desa dan perangkat desa bisa mengikuti penerangan hukum, konsultasi hukum atau menanyakan sesuatu hal terkait dana desa bisa lewat aplikasi Penjaga Kejati Sumut. Pertanyaan dan permohonan penerangan hukum akan direspon dengan cepat," katanya.

Kasi B pada Asintel Kejati Sumut Efan Apturedi menambahkan, terobosan baru yang diciptakan Yos A Tarigan menjadi salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat desa.

"Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang dilaksanakan secara daring akan mempermudah kepala desa mengikuti sosialisasi atau menyampaikan pertanyaan terkait dana desa, tanpa harus datang ke kantor Kejati Sumut. Cukup dengan fasilitas internet dan perangkat komputer atau android, para kepala desa sudah bisa mengikuti penerangan hukum secara daring," tandas Efan.

Peluncuran aplikasi Penjaga Kejati Sumut juga mendapat respon positif dari beberapa kepala desa dan perangkat desa pada sesi tanya jawab,secara daring tersebut. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru