Minggu, 08 September 2024

Wali Kota Medan Menerima Hasil Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Terkait Perubahan Atas Pengelolaan Persampahan

Desra A Gurusinga - Selasa, 09 Juli 2024 00:58 WIB
318 view
Wali Kota Medan Menerima Hasil Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Terkait Perubahan Atas Pengelolaan Persampahan
Foto SIB/Dok/Humas
Terima : Wakil Wali Kota H Aulia Rachman menerima hasil penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (8/7/2024) pada Sidang Paripurna DPRD Medan.
Medan (harianSIB.com)
Wakil Wali Kota H Aulia Rachman mewakili wali kota menerima hasil penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (8/7/2024) pada Sidang Paripurna DPRD Medan.

Hasil Penjelasan Ranperda tersebut diserahkan pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala yang turut dihadiri Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, para anggota dewan, pimpinan perangkat daerah serta para camat.

Dalam kesempatan itu, pimpinan DPRD Medan Rajudin Sagala membacakan penjelasan terkait Ranperda yang dimaksud. Dikatakannya, berubahnya Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan dikarenakan penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan kini menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Baca Juga:

Disamping itu dalam prakteknya, wali kota juga mengalihkan pengelolaan persampahan ke kecamatan. Hal ini juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut karena dalam Perda sebelumnya belum mengatur pengelolaan persampahan yang dilaksanakan oleh kecamatan.

"Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka sebagai anggota DPRD Kota Medan kiranya perlu didampaikan bahwa Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan perlu diubah sehingga pengelolaan dan sistem pengelolaannya semakin lebih baik," kata politisi PKS itu.

Baca Juga:

Diharapkannya respon positif dari wali kota terhadap penyampaian penjelasan DPRD terkait Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan No.6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan nantinya menjadi acuan dalam pengelolaan persampahan di Kota Medan sehingga menjadi lebih baik dan efektif. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru