Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Persiapan PON 2024, Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Identifikasi Masalah Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota

Danres Saragih - Selasa, 09 Juli 2024 13:14 WIB
452 view
Persiapan PON 2024, Dishub dan Ditlantas Polda Sumut Identifikasi Masalah Lalu Lintas di 10 Kabupaten/Kota
Foto: Dok/Dishub Sumut
RAKOR: Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan memimpin rapat penataan lalu lintas menjelang PON XXI/2024 Aceh-Sumut, di Kantor Dishub Sumut, Senin (8/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Dinas Perhubungan dan Ditlantas Polda Sumatra Utara (Sumut) bersama instansi terkait mengintensifkan penataan lalu lintas menjelang PON XXI/2024 Aceh - Sumut.

Dalam rapat evaluasi di Kantor Dishub Sumut, Senin (8/7/2024), mereka mengidentifikasi masalah lalu lintas di 10 kabupaten/kota yang menjadi lokasi venue pertandingan.

Kadishub Sumut, Agustinus Panjaitan dalam pembukaan rapat koordinasi menjelaskan, latar belakang kegiatan rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sebelumnya dan dipimpin langsung Wakapolda Sumut Brigjen Roni Santana.

Baca Juga:

Wakapolda memberikan atensi yang sangat besar termasuk dukungannya, serta menekankan pentingnya penataan lalu lintas di wilayah penyelenggaraan PON.

"Penertiban di Kota Medan sudah berlangsung enam minggu dan dievaluasi setiap Kamis dan dimonitor progresnya oleh Wakapolda Sumut Brigjen Roni Samtana. Kita akan lakukan hal serupa di sembilan daerah lainnya di luar Kota Medan," ujar Agustinus Panjaitan, didampingi Wadirlantas Polda Sumut AKBP Luthfi.

Baca Juga:

Menurut Agustinus, ketertiban lalu lintas penting karena 10 kabupaten/kota lokasi sebaran venue di Sumut menjadi titik krusial penyelenggaraan PON. Daerah tersebut yakni, Kota Medan, Simalungun, Samosir, Deliserdang, Serdang Bedagai, Binjai, Langkat, Siantar, Toba dan Tanah Karo.

Setiap kabupaten/kota di Sumut memiliki Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk mengatasi masalah lalu lintas. Forum itu dibentuk dan memiliki tugas berdasarkan PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Lalu Lintas dan bertujuan yakni sebagai wadah untuk mengkoordinasikan dan menyelesaikan masalah lalu lintas lintas yang bersifat lintas instansi dan memerlukan keterpaduaan.

Berbagai permasalahan lalu lintas teridentifikasi di sejumlah daerah, berikut beberapa poin rekomendasi penanganannya.

Deliserdang, Simpang Kayu Besar kemacetan dan pengendara melawan arah. Rekomendasi koordinasi penertiban/gakkum. Pasar Sabtuan di kawasan Brimob Polda Sumut, pasar tumpah dan penggunaan badan jalan yang menyebabkan kemacetan, rekomendasi penertiban pasar.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru