Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 12 Februari 2026

Viral Warga Luar Medan Keluhkan Parkir Berlangganan

Desra A Gurusinga - Selasa, 09 Juli 2024 19:51 WIB
904 view
Viral Warga Luar Medan Keluhkan Parkir Berlangganan
Foto: Ist/SNN
Foto : Parkir Berlangganan
Medan (harianSIB.com)
Parkir berlangganan yang diterapkan Pemko Medan melalui Dishub menuai kritikan dan kini viral di media sosial. Salah seorang warga luar kota Medan mengeluh tentang biaya parkir berlangganan itu.

Salah seorang warga luar Kota Medan yang memiliki akun TikTok @ague195, yang dilihat SIB News Network (SNN) pada Selasa (9/7/2024) mempertanyakan aturan yang ditetapkan Pemko Medan terkait parkir berlangganan.

"Gimana sih peraturan di Medan ini. Kita yang tinggal di kampung dipaksa berlangganan parkir. Sementara kita itu ke Medan sekali-sekali. Sampai kita diusir dari parkir restoran. Aneh lihat peraturan di Medan, ga masuk akal. Tolong dong diperjelas. Untuk Kota Medan atau diluar Kota Medan," ujarnya di akun TikToknya.

Seperti diketahui, Pemko Medan mulai menerapkan parkir berlangganan sejak 1 Juli 2024. Dishub menegaskan semua kendaraan wajib parkir berlangganan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat dihubungi SNN, Selasa sore (9/7/2024) mengatakan parkir berlangganan untuk warga Medan dan di wilayah Medan memang cukup bagus. Namun untuk warga luar Kota Medan seharusnya tidak diberlakukan karena hanya sesekali datang ke Kota Medan.

"Bagaimana caranya warga luar Kota Medan juga dikenakan parkir berlangganan sementara ia sesekali datang ke Kota Medan," ujarnya lagi seraya mengatakan harusnya Dishub membijaksanai hal ini agar semua bisa nyaman.

Sementara itu, Kadishub Kota Medan Iswar saat dikorfirmasi SNN melalui selularnya tidak merespon.

Seperti diberitakan, berikut tempat pembelian stiker parkir berlangganan :
1. Pengujian Pinang Baris.
2. Taman Ahmad Yani.
3. Pengujian Amplas.
4. Cc Room ITS Jalan Balai Kota.
5. Pos Bus Listrik Plaza Medan Fair.
6. Pos Bus Listrik J-City.
7. Suzuya Marelan.
8. Mal Pelayanan Publik.
9. Jukir terdekat.


Syarat pembelian stiker:
1. Foto Copy KTP.
2. Foto Copy STNK.
3. Foto kendaraan Tampak depan.

Adapun tarif pembelian stiker parkir berlangganan:
1. Kendaraan sepeda motor atau roda dua : Rp 90 ribu per tahun
2. Kendaraan roda empat dan mobil pribadi : Rp 130 ribu per tahun.
3. Kendaraan roda enam, truk, bus dan sejenisnya : Rp 168 ribu per tahun.

Sementara itu, parkir berlangganan ini berlaku hanya di 145 titik wilayah retribusi parkir Kota Medan. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru