Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 21 September 2025

KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wagub 2024

Desra A Gurusinga - Sabtu, 13 Juli 2024 16:15 WIB
423 view
KPU Sumut Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wagub 2024
Foto: Dok/Humas
SOSIALISASI: KPU Sumut menyosialisasikan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur 2024, Jumat (12/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
KPU Sumatera Utara (Sumut) menysosialisasikan tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024, Jumat (12/7/2024), dihadiri sejumlah Partai Politik (Parpol).

Dalam sosialisasi disebutkan, bakal pasangan calon (Paslon) harus menyertakan dokumen visi misi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Persyaratan visi misi bakal Paslon ini diatur pada Peraturan KPU No.8 Tahun 2024 yang dilengkapi saat pendaftaran di KPU 27-29 Agustus 2024," ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan.

Disebutkannya, persyaratan visi misi bakal Paslon sesuai RPJMD Pemprov Sumut masih diperdebatkan oleh parpol karena Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD masih dalam pengusulan ke DPRD Sumut.

"Parpol butuh dasar hukumnya, sedangkan Perda RPJMD belum disahkan," katanya.

Selain terkait persyaratan visi misi bakal Paslon gubenur/wakil gubernur, pihaknya juga menyosialisasikan PKPU No.8 Tahun 2024 terkait perlengkapan dokumen yang harus dipersiapkan berkaitan dengan instansi lain yakni SKCK, surat keterangan yang dikeluarkan kejaksaan, surat keterangan LHKPN, surat keterangan dari Pengadilan Niaga, syarat usia dan lainnya.

"Sampai sejauh ini tahapan sosialisasi terus dilakukan termasuk ke KPU kabupaten/kota se Sumut," ujarnya.

Sebelumnya mewakili Pj Gubernur, Hendra D Siregar menjelaskan, Ranperda RPJMD sudah diajukan pada Juni 2024 ke DPRD Sumut dan selanjutnya tahapan pembahasan serta evaluasi Mendagri.

"Kita harapkan minggu ke 4 Juli 2024 ini hasil pembahasan sudah dievaluasi Mendagri. Penetapan diharapkan minggu pertama Agustus sehingga Perda RPJMD bisa dijadikan acuan para Paslon kepala daerah di Sumut," paparnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyatakan terkait pelaksanaan PKPU No.8 Tahun 2024, KPU harus terus menyosialisasikannya sebab banyak hal yang terbaru seperti terkait persyaratan umur Bacalon pasca keputusan MK saat proses pendaftaran Presiden/Wakil Presiden.

Selain itu juga terkait aturan mantan narapidana yang boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau caleg. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru