Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Cabjari Pancurbatu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Pagar Kampus UINSU

Leo Bastari Bukit - Selasa, 16 Juli 2024 20:59 WIB
2.956 view
Cabjari Pancurbatu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Pagar Kampus UINSU
Foto: SNN/Leo Bukit
WAWANCARA: Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancurbatu Yus Iman Mawardin Harefa, didampingi Kasubsi Intel Datun Cabjari Pancurbatu Richisandi, Rizaldi dan lainnya saat wawancara, Selasa (16/7/2024).
Pancurbatu (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Lubukpakam di Pancurbatu akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait rehabilitasi pagar kampus IV Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Tuntungan, dengan anggaran tahun 2020.

Ketiga tersangka tersebut langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu selama 20 hari terhitung mulai 16 Juli sampai 4 Agustus 2024. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri PancurbatuYus Iman Mawardin Harefa mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan tiga tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan pagar dan gapura kampus UIN Sumatera Utara di Tuntungan pada 2020," katanya kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:

Audit yang dilakukan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp429.817.223 juta untuk rehabilitasi pagar dan Rp365.349.161 juta untuk pembangunan gapura.

"Kerugian tersebut menjadi kerugian negara," jelas Yus Iman.

Baca Juga:

Ia juga menambahkan, kemungkinan akan ada tersangka baru selain ketiga yang telah ditetapkan.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, dan kami sudah melakukan panggilan terkait hal ini," tambahnya.

Ia menyebutkan, ketiga tersangka tersebut adalah inisial ZF (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW (54) sebagai agen pengadaan unit kerja barang dan jasa, dan SB (46) sebagai konsultan perencanaan.

"Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebutnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru