Jumat, 13 September 2024

2 Bulan Kasus Kematian MHS Tak Kunjung Tuntas, Lenny Damanik Lapor ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di Jakarta

Rickson Pardosi - Selasa, 30 Juli 2024 17:25 WIB
394 view
2 Bulan Kasus Kematian MHS Tak Kunjung Tuntas, Lenny Damanik Lapor ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di Jakarta
Foto: Dok/LBH Medan
KOMNAS HAM: Lenny Damanik (4 dari kiri) bersama Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra SH MH (3 dari kiri) bersama jajaran melaporkan kasus kematian MHS ke Komnas HAM di Jakarta, Senin (30/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Merasa tidak kunjung mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terkait laporannya di Denpom I/5 Medan, ibu MHS, Lenny Damanik, didampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra SHMH, membuat laporan ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dengan laporan itu, Lenny berharap kasus yang menimpa anaknya Michail, yang tewas diduga setelah dianiaya oknum TNI agar diusut tuntas. Lenny juga meminta kepada Panglima TNI dan Presiden untuk memperhatikan kasus tersebut.

Dijelaskanya, kasus yang menimpa anaknya Michail (15) diduga akibat dianiaya oknum TNI pada 24 Mei 2024, di Jalan Benteng Hulu, Medan Tembung, tepatnya dekat SMP Negeri 29 Medan.

Baca Juga:

Dugaan penganiayaan itu bermula saat korban sedang duduk-duduk dekat jembatan rel kereta api (antara Tembung dengan Perumnas Mandala) dan melihat ada tawuran antarkelompok remaja.

Mendengar adanya tawuran itu, petugas dari Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP turun ke lokasi melakukan penertiban. Saat melakukan penertiban itu, kerumunan orang berlari ke arah korban MHS. Tiba-tiba seorang petugas keamanan diduga oknum TNI menangkap dan memukul bagian leher korban hingga jatuh ke bawah jembatan rel kereta api. Pukulan itu membuat dada, kaki, tangan lembam serta kepala korban berdarah. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia.

Baca Juga:

Ibu korban, Lenny Damanik, yang merasa ada kejanggalan atas kematian anaknya MHS membuat laporan polisi di Polsek Medan Tembung dan kemudian mengarahkan ibu korban untuk membuat laporan di Detasemen Polisi Militer I/5 (Denpom) karena diduga ada keterlibatan oknum TNI.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 di Denpom I/5 Medan terkait laporan tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa, namun hingga sampai saat ini lebih kurang 2 bulan berjalan, pihak Denpom tidak kunjung menetapkan tersangkanya. Sementara saksi telah memberitahukan siapa terduga pelakunya.

Sebelumnya, LBH Medan telah mengirimkan surat permohonan ekshumasi terkait kasus MHS ke Pangdam I/BB dan lainnya, namun hal itu tidak kunjung dilaksanakan. Oleh karena itu, LBH Medan mendesak pihak Denpom untuk segera melakukan ekshumasi dan menetapkan tersangkanya dalam kasus kematian MHS.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru