Jumat, 13 September 2024

Sejumlah Pegawai Puskesmas di Medan Diminta Kembalikan Dana Jaspel dan BOK

Leo Bastari Bukit - Sabtu, 03 Agustus 2024 19:07 WIB
464 view
Sejumlah Pegawai Puskesmas di Medan Diminta Kembalikan Dana Jaspel dan BOK
Foto: Net
Ilustrasi pengembalian dana
Medan (harianSIB.com)
Sejumlah pegawai dan puskesmas di Medan dihadapkan pada permintaan pengembalian dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Permintaan ini mencakup 35 pegawai, termasuk yang sudah pensiun dan meninggal, serta 44 puskesmas di wilayah tersebut.

Mantan staf Puskesmas Terjun di Medan Marelan, Nursulinda menyampaikan, keresahan terkait hal ini. Dalam pesan yang diterima media, ia menjelaskan situasi yang dihadapi para pegawai dan puskesmas.

"Assalamualaikum, bagaimana kabar, sehat? Boleh cerita sedikit ya. Semasa aku sedang bertugas, ada dapat jasa pelayanan dari BPJS. Terus, setiap bulan turun, kami dapat upah Rp50 ribu per bulan. Nah, sekarang BPJS dan Inspektorat Kota Medan minta uang dibayarkan ke pegawai disuruh kembalikan dari tahun 2023. Sementara yang sudah pensiun pun ditagih. Kalau nggak mau bayar, katanya berurusan dengan mahkamah," kata Nursulinda kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:

Keluhan ini mencuat karena banyak pensiunan yang merasa kesulitan untuk mengembalikan dana tersebut, mengingat penghasilan mereka saat ini hanya bergantung pada uang pensiun yang diterima.

"Maaf ya merepotkan. Bukan apa-apa, yang sudah pensiun mau bayar pakai apa. Kan tinggal uang pensiun yang diterima," lanjutnya.

Baca Juga:

Selain itu, mereka juga menekankan bahwa selama bekerja, mereka benar-benar turun ke lapangan dan bekerja keras untuk memenuhi tanggung jawab mereka.

"Kita itu, pure (murni), benar-benar kerja, turun ke lapangan pakai SPT dan buat laporan hasil turun lapangan. Nggak tahu tiba-tiba Inspektorat minta kembalikan uang ke lapangan selama 1 tahun. Terus BPJS meminta pembayaran yang sakit dan opname, jadi nggak ada istilah sakit dan opname. Padahal sakit karena kecapean melayani BPJS yang begitu banyak setiap hari masa aku kerja," tambahnya.

Nursulinda dan rekan-rekannya berharap, keluhan ini dapat segera mendapatkan perhatian dari pihak berwenang, agar para pensiunan tidak terus terbebani dengan pengembalian dana yang diminta.

Menanggapi hal itu, Plh Kepala Dinkes Medan Edi Subroto mengatakan, Dinkes dan Puskesmas berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat terkait pengelolaan dana JKN dan dana BOK tahun 2023.

"Namun jika ada yang sudah pensiun maupun sudah meninggal, mekanisme pengembalian selanjutnya akan kami diskusikan dengan pihak terkait baik inspektorat maupun BKAD," katanya saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (3/8/2024). (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru