Medan (SIB)
Kematian wartawan Tribrata TV,
Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya sudah memasuki waktu 40 hari. Sayangnya, proses penanganan penyidikan di
Polda Sumut dan
Pomdam I/Bukit Barisan berjalan lamban. Sampai saat ini, tidak ada kelanjutan hasil laporan di
Polda Sumut yang dilayangkan anak korban, Eva Meliana Pasaribu. Begitu juga laporan di
Pomdam I/Bukit Barisan, belum menunjukkan perkembangan apapun.
"Kami meminta agar penyidik
Pomdam I/Bukit Barisan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jangan sampai kasus ini mengambang tidak ada kejelasan," kata Direktur
LBH Medan,
Irvan Saputra, Kamis (8/8).
Irvan mengatakan, saat melapor ke
Polda Sumut dan
Pomdam I/Bukit Barisan, semua bukti sudah diserahkan. Semestinya, pihak terkait bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bukti-bukti yang diserahkan
LBH Medan dan tim KKJ Sumut. Sebab, kata Irvan, dari bukti-bukti yang ada, masih ada terduga pelaku lain yang belum diproses.
Baca Juga:
"Terduga otak pelaku dalam perkara ini masih belum diungkap ke publik. Kami khawatir, bahwa penyelidikan dan penyidikan di kepolisian maupun di
Pomdam I/Bukit Barisan cuma terhenti pada tiga orang tersangka," kata Irvan.
Dalam perkara ini, adapun tiga orang yang sudah dijadikan tersangka itu yakni BG alias Bulang, YS dan RAS. Ketiganya patut diduga cuma orang suruhan saja. Sebab, dari hasil rekontruksi yang digelar
Polda Sumut, tersangka BG sebelum meminta YS dan RAS membakar rumah
Rico Sempurna Pasaribu, sempat bertemu dengan Koptu HB.
Baca Juga:
Koptu HB adalah
oknum TNI yang disebut para saksi dan masyarakat di Kecamatan Kabanjahe sebagai terduga pengelola judi darat. Dalam rekonstruksi
Polda Sumut, Koptu HB bertemu dengan Bulang, memerintahkan mantan ketua OKP itu untuk segera menemui
Rico Sempurna Pasaribu. Perintah yang disampaikan Koptu HB kepada Bulang persis sebelum pembakaran rumah terjadi. Tapi sayangnya, sampai saat ini proses penyidikan terhadap Koptu HB juga buram dan sampai sekarang belum dijadikan tersangka, meski semua bukti mengarah kuat pada oknum yang namanya cukup kesohor di Kecamatan Kabanjahe ini.
"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/BB serius dalam menangani perkara ini, serta meminta Panglima Kodam I/Bukit Barisan terbuka, dan jangan ada yang ditutup-tutupi lagi," tegas Irvan. Ia mengatakan, bahwa dugaan
pembunuhan berencana yang dialami
Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya itu merupakan pelanggaran HAM berat. Para pelaku telah melanggar Hak Hidup sebagai mana yang telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia, yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham dan ICCPR. Sehingga, pelaku lain yang belum diproses hukum harus pula dijadikan tersangka secepatnya.