Medan (SIB)
Ketua Umum DPP Forum Kebhinekaan
Ustadz Martono SH mengatakan, Forum Komunikasi Umat Beragama (
FKUB) adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk dan difasilitasi pemerintah untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Tapi
FKUB belum bisa memperjuangkan apa yang dicita-citakan masyarakat, padahal forum ini mendapat anggaran dari pemerintah.
Menurut Martono, keputusan
Menteri Agama Yaqut Cholil kalau rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari
Kemenag dan mencoret
FKUB sudahlah tepat. Karena selama ini,
FKUB hanya berada di zona nyaman menjauhkan diri jika ada konflik pendirian rumah ibadah. Dilansir dari Koran SIB, seharusnya
FKUB memberi edukasi kepada pihak atau kelompok yang menolak pendirian rumah ibadah, turun langsung ke lapangan memberi pencerahan.
Baca Juga:
"Edukasi tidak pernah diberikan
FKUB kepada pihak yang menolak mendirikan rumah ibadah, Forum ini hanya mengeluarkan rekomendasi jika tidak ada permasalahan pendirian rumah ibadah. Jika ada kelompok agama tertentu menolak pendirian rumah ibadah salah satu agama, rekomendasi tidak diberikan
FKUB," kata Ustadz Martono kepada wartawan, Minggu (11/8).
Martono menjelaskan, isi
SKB 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah tidak pernah disosialisasikan
FKUB kepada masyarakat. Sebenarnya
SKB berlaku untuk sesama agama yang bertikai, misalnya jika ada pendirian gereja. Tapi ada sekelompok masyarakat sesama agama Kristen yang menolak, maka
SKB 2 Menteri bisa diberlakukan.
Baca Juga:
"Tapi kalau ada pendirian gereja, lalu ada umat Islam yang menolak, tidak ada alas an untuk menolak, karena bertentangan dengan
SKB 2 Menteri. Kebenaran seperti inilah tidak disosialisasikan
FKUB, atau memberi pencerahan kepada kelompok yang menolak pendirian rumah ibadah. Pokoknya, jika ada ribut-ribut soal membangun rumah ibadah,
FKUB tidak memberi rekomendasi," ungkapnya.
Bukan lembaga negara
Sementara Ketua Umum DPD Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) Sumut
Dr Naslindo Sirait mengatakan,
PIKI Sumut memandang perihal pembangunan rumah ibadah dari agama-agama yang ada di Indonesia adalah bagian dari suprastruktur dari bangsa. Ini harus didorong dan difasilitasi semua pihak, terutama pemerintah.
"Karena pada akhirnya kehidupan beragama akan menghasilkan manusia Indonesia bermoral, beretika dan mulia. Undang-undang jelas telah mengatur bahwa urusan agama adalah ada pada Kementerian Agama. Praktek selama ini yang mengeluarkan rekomendasi dari
FKUB untuk pendirian suatu rumah ibadah tidaklah tepat. Karena
FKUB bukan lembaga negara," ungkap Naslindo.
Menurut dia, kalau sekarang kewenangan
FKUB itu ditarik ke
Kemenag sudah benar, tapi rekomendasi
Kemenag jangan sekedar rekomendasi.
Kemenag harus mendorong menfasilitasi agar rumah-rumah ibadah dapat berdiri dengan mudah.
Rekomendasi jangan diartikanmenjadi mempersulit atau tidak diberikan rekomendasi. "Tapi mendorong memfasilitasi dan mempermudah pendirian rumah ibadah," tururnya. (**)