Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

PN Lubukpakam Vonis Bebas Godol dari Kepemilikan Senpi

Lisbon Situmorang - Selasa, 13 Agustus 2024 14:56 WIB
351 view
PN Lubukpakam Vonis Bebas Godol dari Kepemilikan Senpi
Foto. SIB/Lisbon Situmorang
SIDANG : Sidang agenda putusan terhadap terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol, dengan putusan bebas, Selasa (13/8/2024) di PN Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana pada kepemilikan senjata api (Senpi), Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam membebaskan terdakwa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Amar putusan itu disampaikan Majelis Hakim, Simon CP Sitorus, pada sidang yang digelar PN Lubukpakam, Selasa (13/8/2024) di Lubukpakam. Sidang yang dihadiri JPU Jhon Wesly SH, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.

Dalam putusan itu dijelaskan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum yaitu pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:

Menyatakan barang bukti berupa satu pucuk senjata api pistol merek Daewoo dengan nomor seri BA 00647 dirampas untuk dimusnahkan oleh negara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada negara.

Usai persidangan, terdakwa Edy Suranta Gurusinga sedang mengurus administrasi untuk bebas dari Lapas. (**).

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama