Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Diduga SP3 Terbit Tanpa Dasar yang Jelas, Poltak Minta Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus

Tumpal Manik - Kamis, 15 Agustus 2024 07:02 WIB
2.093 view
Diduga SP3 Terbit Tanpa Dasar yang Jelas, Poltak Minta Polda Sumut Lakukan Gelar Perkara Khusus
Foto: SNN/Tumpal Manik
BERSAMA: Poltak Silitonga, SH, MH bersama Judith Desy Manalu, SH, Henri Siregar usai mempertanyakan SP3 laporan atas dugaan perusakan ke Ditreskrimum Polda Sumut, Senin (12/8/2024).

Pada SP3 yang diterbitkan tertulis, tidak terbukti melakukan perusakan atau turut serta atau menyuruh melakukan dan membantu melakukan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana yang dilaporkan Pelapor atas nama Henri Siregar, sehingga harus dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Poltak melanjutkan, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang diterima Pelapor, Nomor: B/1555/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 2 Agustus 2024, point 2b, sepertinya membantah keberadaan sebanyak 70 tanaman kelapa sawit yang dilaporkan dirusak akibat pembuatan parit yang dilakukan oleh Terlapor dengan menggunakan excavator.

"Dicantumkan hanya 4 tanaman saja yang posisinya berada di luar dari tanah yang disengketakan. Dan untuk menentukan 70 tanaman sawit tersebut milik pelapor, harus ditentukan melalui putusan pengadilan yang mengikat atau inkracht," katanya.

Bahkan sebelumnya, pihak Ditreskrimum Polda Sumut, sepertinya diduga berusaha menghilangkan tindak pidana perusakan yang terjadi.

"Dengan memberikan alasan dalam perkara dimaksud, terdapat sengketa keperdataan antara pelapor dan Roslina Br Siregar yang merupakan orang tua terlapor atas tanah yang rusak akibat parit yang dibuat oleh terlapor Rayu Riduan Silitonga," ucapnya.


Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru